Febri Latif Bimo Nugroho (28), pelaku pembunuhan wanita open booking online (BO) Siti Solihah (32) di hotel Global Inn, Sidoarjo telah ditetapkan jadi tersangka. Begini tampangnya saat dihadirkan dalam press release.
Karyawan pabrik asal Malang itu tega menghabisi Siti Solihah (32), warga asal Subang, Jawa Barat dengan cara yang sangat kejam. Usai menghabisi, Latif sempat kabur tapi berhasil ditangkap.
"Korban tewas setelah dicekik dan dibekap dengan bantal selama sekitar 10 menit hingga tidak sadarkan diri. Begitu tersangka memastikan korban tak bergerak, ia pun berusaha melarikan diri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa pembunuhan bermula pada Rabu, 12 November 2025, ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu di Hotel Global Inn dengan harga Rp 4,5 juta untuk layanan open BO, yang disepakati untuk tiga kali hubungan intim.
Namun, pertemuan yang direncanakan dibatalkan karena cuaca buruk. Pada keesokan harinya, Kamis, 13 November 2025, tersangka kembali menghubungi korban untuk melanjutkan pertemuan yang sempat tertunda, dan mereka bertemu di hotel yang sama pada pukul 19.30 WIB.
Setelah berbincang dan berhubungan intim dua kali, tersangka terbangun pada pukul 01.00 WIB, namun kali ini ia tiba-tiba berubah pikiran. Ini karena tersangka ternyata tidak membawa uang untuk membayar jasa korban. Dalam keadaan panik, ia lalu merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Tersangka kemudian mencekik korban dengan tangan kanan dan pada saat bersamaan, membekap wajah korban dengan bantal menggunakan tangan kiri. Perbuatan itu berlangsung sekitar 10 menit hingga korban tidak bergerak lagi," ungkap Christian, Selasa (18/11/2025).
Setelah memastikan korban tak sadarkan diri, tersangka hendak melarikan diri. Namun, tak lama kemudian, teman korban yang datang menjemputnya melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, wajah tertutup bantal.
Teman korban yang panik segera berteriak meminta pertolongan kepada petugas hotel yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku yang masih berada di sekitar lokasi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan keterangan saksi, bukti permulaan, dan hasil visum. Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Christian.
Tersangka Febri Latif Bimo Nugroho kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya, seorang wanita open BO berinisial SS (32) ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Raya By Pass Juanda, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban yang berasal dari Subang dan tinggal di sebuah kos di Sedati itu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Sheila Medika. Korban diduga tewas karena dibunuh pelanggannya.
Simak Video "Video: Heboh Penumpang Bus di Sidoarjo Ngaku Nabi dan Bikin Gaduh"
(dpe/abq)