Tragis Sopir Taksi di Sidoarjo Dibunuh gegara Ajak Check-In Istri Orang

Crime Story

Tragis Sopir Taksi di Sidoarjo Dibunuh gegara Ajak Check-In Istri Orang

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 04 Sep 2023 13:16 WIB
Pembunuhan sopir taksi Sidoarjo
Mashudi saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Andik, sopir taksi di Sidoarjo (Foto: Catur Andy)
Sidoarjo -

Mobil yang dikendarai Andik Wawan Prasetya tiba di Hotel Sofwa malam itu. Kendaraan taksi itu lalu menuju parkiran hotel yang berada di Jalan Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo itu.

Usai memarkir mobilnya, Andik kemudian turun dan memesan kamar. Tak lama Zaskia Putri lalu menyusul turun dari mobil. Perempuan berjilbab itu selanjutnya bersama Andik menuju kamar nomor 40 di lantai 2.

Andik dan Zaskia merupakan pasangan yang lagi dimabuk asmara. Andik merupakan seorang sopir taksi. Sedangkan Zaskia sehari-hari merupakan karyawati warung makan di Desa Betro, Sedati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari warung makan itu, pria 29 tahun itu kesengsem dengan paras Zaskia yang mengaku belum punya pacar apalagi suami. Gayung bersambut, Zaskia juga cinta dengan pria asal Desa Pahwetan, Papar, Kediri itu.

Hubungan mereka pun semakin jauh, tak jarang, Andik kerap membelikan kosmetik dan berbagai barang kebutuhan Zaskia. Mereka juga kerap check-in di hotel untuk memadu kasih.

ADVERTISEMENT

Namun pengakuan Zaskia kepada Andik jika dia tak punya pacar atau suami ternyata bohong belaka. Sebab, faktanya Zaskia sebenarnya sudah bersuami. Kedekatan keduanya juga sudah diketahui oleh Masmudi, suami Zaskia.

Masmudi bukannya diam saja mengetahui hubungan terlarang istrinya. Sebab beberapa kali ia mengetahui melalui pesan di ponsel istrinya. Ia lalu memperingatkan istrinya agar tak keluar dengan Andik.

Namun peringatan itu diabaikan istrinya. Sebab Zaskia ternyata masih nekat keluar bersama Andik dan check-in di hotel. Kesabaran Masmudi ternyata sudah habis. Diam-diam ia mengikuti istrinya itu keluar.

Malam itu, rupanya Masmudi bersama Imron, kakaknya membuntuti Zaskia dan Andik. Sakit hati Masmudi ternyata sudah tak bisa dibendung kala mengetahui keduanya masuk ke dalam hotel tersebut.

Masmudi selanjutnya seorang diri masuk ke dalam hotel dan mengetuk kamar nomor 40. Dari dalam, Andik rupanya yang membukakan pintunya. Andik lalu dengan geram menyebut bahwa perempuan yang diajak ngamar adalah istrinya.

Andik dan Masmudi lalu terlibat adu mulut. Sebab, Andik merasa tak mengajak check-in istri orang. Kalap, Masmudi lalu mengeluarkan parang dari balik bajunya dan berduel dengan Andik di depan pintu.

Mengetahui adiknya berduel, dari luar Imron langsung berlari ke dalam dan turut membantu Masmudi. Adik kakak tersebut lalu menebaskan parang ke perut dan kepala Andik.

Seketika, Andik tersungkur dan tewas dengan bersimbah darah. Masmudi lalu membawa istrinya dan kabur dari hotel tersebut. Pembunuhan ini terjadi Sabtu, 29 September 2018 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pembunuhan Andik segera membuat gempar pengelola dan penghuni hotel. Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP. Sejumlah saksi dan rekaman CCTV pun tak luput diperiksa.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo saat itu Kompol Muhammad Harris mengatakan Masmudi berhasil ditangkap sehari kemudian di kawasan Gedangan. Sedangkan kakaknya empat hari kemudian menyusul ditangkap di Bangkalan.

Usai ditangkap, keduanya segera dijebloskan ke tahanan. Dari pemeriksaan, warga Desa Batokaban, Kecamatan Konang, Bangkalan itu sama-sama mengakui telah menganiaya Andik hingga tewas lantaran motif asmara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (1) ayat (2) Ke 3e KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Harris.

Kamis, 4 April 2019, Masmudi dan kakaknya Imron dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Sidoarjo 10 tahun pidana penjara. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa I, Masmudi alias Mudi dan terdakwa II Imron tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata hakim ketua Lie Sonny.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuh hakim membacakan amar putusan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads