Aipda FH, anggota Polres Sumenep dipecat karena melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres AKBP Rivanda
Rivanda mengatakan keputusan PTDH tersebut dilakukan setelah proses evaluasi panjang sesuai ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan," kata Rivanda, Selasa (18/11/2025).
Rivanda menegaskan, PTDH itu merupakan bentuk ketegasan institusi untuk menjaga disiplin dan marwah Polri. Menurutnya, langkah tegas pihaknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Meski demikian, ia tak membeberkan kasus apa yang menjerat FH. Ia hanya mengingatkan seluruh anggota Polres Sumenep agar menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam bertugas.
"Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita," ujarnya.
(dpe/abq)












































