Anggota Polres Sumenep Dipecat, tapi Kasusnya Ditutupi

Anggota Polres Sumenep Dipecat, tapi Kasusnya Ditutupi

Ahmad Rahman - detikJatim
Selasa, 18 Nov 2025 20:00 WIB
Upacara PTDH anggota Polres Sumenep
Upacara PTDH anggota Polres Sumenep (Foto: Dok. Istimewa)
Sumenep -

Aipda FH, anggota Polres Sumenep dipecat karena melanggar kode etik. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres AKBP Rivanda

Rivanda mengatakan keputusan PTDH tersebut dilakukan setelah proses evaluasi panjang sesuai ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan," kata Rivanda, Selasa (18/11/2025).

Rivanda menegaskan, PTDH itu merupakan bentuk ketegasan institusi untuk menjaga disiplin dan marwah Polri. Menurutnya, langkah tegas pihaknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, ia tak membeberkan kasus apa yang menjerat FH. Ia hanya mengingatkan seluruh anggota Polres Sumenep agar menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme dalam bertugas.

"Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita," ujarnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads