Ratusan Warga Perumahan Griya Anugrah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota, Bangkalan diduga menjadi korban penipuan oleh developer perumahan. Rumah yang dibeli ternyata dibangun di atas tanah Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani), alias di atas kawasan hutan.
Sebagaimana amanat Undang-Undang 41/1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah milik negara dan tidak dapat diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi. Tapi yang terjadi, sebanyak 524 bidang tanah yang diperjualbelikan oleh PT Golden Mirin kepada konsumen.
Dari total ratusan bidang yang dijual itu ada sebanyak 361 bidang tanah yang belum diberikan sertifikat meski pembayaran sudah lunas. Artinya, ada 181 bidang tanah yang dijual sudah dikeluarkan sertifikatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini seperti diungkapkan oleh Moh Ridwan, salah satu pembeli rumah di Blok B. Ridwan mengaku baru tahu status lahan milik Perhutani itu setelah pelunasan dan hendak mengurus sertifikat tanah.
"Jadi kami baru tahu setelah ngurus sertifikat tanah. Ternyata lahan ini masuk kawasan Perhutani," kata Ridwan.
Menurutnya, ada 524 bidang tanah di lahan tersebut yang dijual oleh PT Golden Mirin ke warga. Dari tanah yang dijual itu hanya ada 153 lahan yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 10 lahan memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Sedangkan sisanya, 361 bidang tanah belum ada sertifikat. Meski sudah lunas tidak ada sertifikat yang diterima," imbuhnya.
Diketahui, Perumahan Griya Anugrah itu dibangun pada 2016. Dia juga heran bagaimana bisa lahan hijau milik Perhutani diperjualbelikan dan mendapatkan izin dari pemerintah?
"Kenapa Pemkab Bangkalan bisa memberikan izin mendirikan bangunan. Harusnya lahan Perhutani tidak bisa diperjualbelikan," katanya.
Ridwan dan ratusan warga perumahan itu merasa ditipu oleh developer. Apalagi ketika warga berusaha menanyakan hal ini kepada pihak developer, mereka tidak bisa dihubungi.
"Kami kesulitan untuk bisa berkomunikasi dengan developer. Bahkan, kantor utama mereka telah dijual ke orang lain," katanya.
Dia pun berharap PT Golden Mirin segera bertanggung jawab atas kejelasan lahan di perumahan itu serta menuntut Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai penyedia kredit turut bertanggung jawab.
"Kami akan surati BTN, developer, dan Pemkab Bangkalan serta BPN untuk bisa menemukan solusi atas masalah ini," tegasnya.
Warga lain dari Blok C, Rahmat Hidayat mengaku sangat dirugikan dengan masalah ini. Menurutnya, sejumlah warga yang juga merasa dirugikan sepakat akan mogok bayar angsuran hingga persoalan ini memiliki kejelasan.
"Kami akan mogok bayar angsuran walau pun BI Checking nanti jelek, daripada saya harus tertipu lebih banyak lagi," katanya.
Rahmat berharap pihak developer, BTN, BPN, dan Pemkab Bangkalan bisa segera mencari jalan keluar dari persoalan itu. Ia juga menegaskan jika tidak kunjung menemukan solusi dia akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Biar sekalian diketahui siapa saja yang bermain. Karena ini lahan Perhutani tapi mereka bisa memberikan izin. Pasti ada yang bermain untuk menipu kami," tegasnya.
(dpe/abq)












































