Penipuan dengan modus toko bangunan fiktif di Malang terbongkar. Seorang pria mengaku pemilik 3 toko bangunan di Malang menggelapkan puluhan ribu sak semen yang dipesan dari salah satu distributor bahan bangunan di Surabaya. Kerugian distributor bangunan di Surabaya itu mencapai Rp 1,9 miliar.
Seorang pelaku berinisial FS (47), warga Pakis, Kabupaten Malang telah diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, Selasa (3/6). Penangkapan dilakukan hingga FS diperiksa sebagai tersangka dan alat bukti yang sah secara hukum dianggap tercukupi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan bagaimana tersangka melakukan penipuan itu. Modusnya adalah dengan memesan semen dalam jumlah besar kepada PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, untuk 3 toko bangunan berbeda di Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh semen yang dipesan sudah diterima oleh tersangka. Namun, pembayaran semen itu tidak pernah dilunasi oleh tersangka. Padahal pengiriman semen dilakukan selama 10 bulan pada 2023.
"Jadi setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran," kata Nur, Rabu (4/6/2025).
Penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan ini bermula dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana selaku korban. Perusahaan itu mendapati adanya tunggakan pembayaran dari tersangka atas pengiriman semen sepanjang Februari hingga Desember 2023 yang jumlahnya fantastis, yakni 35.776 sak.
Setelah ditelusuri, pengiriman itu ditujukan ke 3 toko yang diklaim milik tersangka FS. Yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis Nomor 11 Pakis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perumahan Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Namun, kata Nur, belakangan diketahui bahwa 2 toko terakhir yang dijadikan tersangka sebagai alamat pengiriman adalah fiktif. Kedua toko itu hanya dijadikan alasan oleh tersangka untuk meyakinkan perusahaan distributor bahan bangunan.
"Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang-barang yang dikirim," katanya.
FS sebagai tersangka penipuan diketahui menguasai ketiga toko itu atas nama pribadi dan berupaya meyakinkan perusahaan dengan cara menunjukkan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi.
Setelah 2 kali somasi pelaku tidak menunjukkan iktikad baik melunasi pembayaran sehingga perusahaan pun melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan puluhan ribu sak semen ini kepada pihak kepolisian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.
"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," jelasnya.
(dpe/hil)