Ratusan Korban Diduga Tertipu Penjualan Kaveling di Sedati Sidoarjo

Ratusan Korban Diduga Tertipu Penjualan Kaveling di Sedati Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Senin, 21 Jul 2025 21:15 WIB
Tanah kaveling di Sedati, Sidoarjo yang ditawarkan PT MTB yang diduga telah membuat ratusan korban tertipu.
Tanah kaveling di Sedati, Sidoarjo yang ditawarkan PT MTB yang diduga telah membuat ratusan korban tertipu. (Foto: Istimewa)
Sedati -

Ratusan warga diduga menjadi korban dugaan penipuan jual beli tanah kaveling di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Tanah kaveling itu dipasarkan PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property sejak 2022 dengan nama proyek Mutiara Alas Tipis.

Para korban mengaku merugi puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah. Salah satunya Dana Abdillah, warga Gedangan. Dia mengaku menjadi korban usai membeli 2 kaveling berukuran 5x10 meter seharga Rp 145 juta per unit.

Dana mengaku telah mencicil selama 15 bulan dengan skema kredit in house. Setelah 1 tahun 3 bulan, dia mendapati tidak ada progress pengurukan lahan di tanah kaveling itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah bayar 15 bulan, tapi lahan tak kunjung diuruk. Saya batalkan pembelian dan minta refund sesuai perjanjian, tapi sampai sekarang baru janji mau bayar Rp 10 juta. Belum ada yang cair," kata Dana, Senin (21/7/2025).

Hal serupa juga dialami Hendra Sabiantara. Dia mengaku sudah mencicil selama 2 tahun, namun sertifikat tanah tak diterbitkan. Bahkan ia baru tahu sebagian tanah yang dijual belum lunas dibeli dari ahli waris.

ADVERTISEMENT

"Waktu awal saya percaya karena pengembang bilang tanah sudah siap bangun dan punya SK Gubernur. Ternyata masih atas nama orang lain," jelasnya.

Korban lainnya, Jafran bahkan sudah membayar lunas dua unit kaveling senilai Rp 214 juta. Namun, permintaan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) tak pernah dipenuhi pengembang.

"Tidak ada pengurukan, tidak ada pembangunan. Cuma janji terus," ujarnya kecewa.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan memastikan proyek Mutiara Alas Tipis tidak mengantongi izin resmi.

"Sejak 2020, Pemkab tidak lagi mengeluarkan izin untuk jual beli kaveling. Secara nasional, itu dilarang sesuai UU No. 1 Tahun 2011. kaveling hanya boleh dijual kalau 25 persen bangunan sudah berdiri," tegas Bachruni.

Kabid Tata Ruang, Herry Purnomo, juga menyebut nama PT MTB tidak terdaftar dalam pengajuan riil tapak di data resmi. Bahkan NIB dan KBLI perusahaan tak ditemukan di sistem OSS maupun Kemenkumham.

"Kalau tidak ada di data OSS dan Kemenkumham, bisa jadi perusahaan bodong," kata Herry.

Dinas juga mengungkap bahwa dari tiga bidang lahan yang digunakan, baru satu yang lunas dibeli oleh pengembang. Sisanya masih atas nama ahli waris, sehingga belum bisa dibalik nama.




(dpe/abq)


Hide Ads