Seorang pria berinisial HP ditangkap polisi setelah diduga menjadi pelaku pencurian ayam jago jenis petarung di wilayah Ponorogo. Penangkapan dilakukan setelah korban menemukan kembali ayam miliknya yang dijual pelaku.
Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga yang kehilangan ayam jago di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sukorejo.
"Petugas menerima laporan masyarakat terkait pencurian ayam. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya di wilayah Sukorejo," ujar Ari, Jumat (14/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu terjadi pada September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk ke area kandang ayam milik S di Dukuh Kalipucang dengan cara memutar kunci kayu sederhana pada pintu pagar kandang tanpa merusaknya.
"Pelaku menggunakan mobil milik orang tuanya untuk beraksi. Setelah membuka kunci kayu itu, pelaku mengambil tiga ekor ayam jago jenis wido dan memasukkannya ke dalam mobil," jelas Ari.
Usai membawa pulang ayam curian tersebut, HP kemudian menjual salah satu ayam pada keesokan harinya dengan harga Rp 250 ribu.
Korban S berhasil mengetahui identitas pelaku setelah mendapat informasi dari warga. Ia berpura-pura membeli ayam dari HP dan langsung mengenali bahwa ayam tersebut adalah miliknya berdasarkan ciri-ciri yang sama dengan foto sebelum ayam hilang.
"Setelah memastikan ayam yang dibeli itu adalah benar miliknya, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Ponorogo," kata Ari.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa HP tidak hanya beraksi sekali. Ia sudah melakukan pencurian ayam jago di empat lokasi berbeda di Ponorogo dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kondisi kandang yang tidak terkunci kuat dan beraksi seorang diri menggunakan mobil.
"Dari penyelidikan, pelaku mengakui telah mencuri ayam di empat TKP dengan cara yang sama. Semuanya dilakukan tanpa merusak pintu kandang dan langsung membawa ayam menggunakan mobil," ungkap Ari.
Selain lokasi di Desa Kedung Banteng, HP juga menggasak ayam milik warga di Desa Sukosari dan Desa Ngunut di wilayah Kecamatan Babadan, serta di Desa Beduri Kecamatan Ponorogo. Semua ayam hasil curian telah dijual oleh pelaku.
Barang bukti yang disita polisi antara lain tiga ekor ayam jago, foto ayam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Motif pencurian itu, kata Ari, murni karena kebutuhan ekonomi.
"Hasil penjualan ayam digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Atas perbuatannya, HP dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"pungkas Ari.
(auh/hil)












































