Sederet Fakta Penggerebekan Eks Dolly hingga Terciduk 2 Anak yang Jadi PSK

Sederet Fakta Penggerebekan Eks Dolly hingga Terciduk 2 Anak yang Jadi PSK

Irma Budiarti - detikJatim
Senin, 17 Nov 2025 10:30 WIB
Wajah Dolly masa kini
Gang Dolly, Kota Surabaya. Foto: Esti Widiyana/detikJatim
Surabaya -

Penggerebekan praktik prostitusi kembali terjadi di kawasan eks Lokalisasi Dolly, Surabaya. Sat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan operasi pada dini hari dan mengamankan empat orang dari sebuah rumah di Putat Jaya Timur III B.

Yang membuat publik terkejut, dua dari empat orang yang diamankan ternyata merupakan anak di bawah umur. Temuan ini menambah keprihatinan terhadap kerentanan anak yang terlibat dalam praktik prostitusi, sekaligus memicu perhatian serius dari aparat dan pemerintah kota.

Fakta Penggerebekan Eks Lokalisasi Dolly Surabaya

1. Digerebek Dini Hari di Putat Jaya Timur III B

Operasi dilakukan Sat Samapta Polrestabes Surabaya pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasi yang disasar berada di Jalan Putat Jaya Timur III B, kawasan yang dikenal sebagai eks Lokalisasi Dolly. Penggerebekan digelar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Empat Orang Diamankan, 2 Muncikari dan 2 PSK

Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang. Mereka terdiri dari dua muncikari berinisial H dan D, serta dua pekerja seks komersial (PSK) berinisial LA dan DFA. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Erika Purwana Putra membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami melakukan tindakan terhadap praktik prostitusi di Gang Dolly Surabaya. Kami amankan empat orang. Dua muncikari dan dua pekerja seks komersial," ujar Erika Putra, Minggu (16/11/2025).

ADVERTISEMENT

3. Dua PSK Masih di Bawah Umur

Fakta paling mengejutkan dari penggerebekan ini adalah ditemukannya dua anak di bawah umur yang turut diamankan. Mereka diduga dilibatkan dalam aktivitas prostitusi. Erika menjelaskan, kedua anak tersebut telah diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk asesmen lebih lanjut.

"Dari empat orang itu, ada anak di bawah umur. Dan, saat ini, dalam prosesnya kami serahkan ke Satpol PP Surabaya, untuk melakukan asesmen dan perlindungan sosial," lanjutnya.

4. Berawal dari Laporan Warga

Aksi penggerebekan ini bukan dilakukan tanpa dasar. Polisi mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas diduga prostitusi yang kembali muncul di kawasan yang sudah ditutup sejak 2014 itu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim bergerak ke lapangan dan melakukan operasi penertiban.

5. Muncikari dan PSK Dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya

Setelah diamankan, para pelanggar langsung dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan anak di bawah umur.

6. Diduga Melanggar Perda Ketertiban Umum Surabaya

Keempat orang tersebut diduga melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga ketertiban di wilayah yang dulu dikenal sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads