Aksi penggerebekan di sebuah rumah di Tanjung Bumi, Bangkalan bikin mengelus dada. RM (41), residivis narkoba, kedapatan tengah mengisap sabu di depan anak dan istrinya ketika polisi mendobrak pintu rumah yang sempat dihalangi keluarganya.
Selain RM, polisi turut menangkap MR (36), warga Desa Taguguh, Kecamatan Tanjung Bumi, yang diduga menjadi pemasok sabu kepada RM.
"Keduanya berstatus pengedar, kami amankan saat berada di rumahnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, Sabtu (15/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiswoyo menjelaskan, proses penangkapan tersangka RM berlangsung dramatis. Personel Satnarkoba Polres Bangkalan terpaksa mendobrak pintu rumah RM, karena pihak keluarga sempat berupaya menghalangi.
"Saat itu, ada anggota keluarga tersangka, berupaya menghalangi, bahkan saat ditangkap tersangka diketahui menghisap sabu-sabu berada di rumahnya, dan hal itu diketahui pihak keluarga," bebernya.
Tersangka RM bahkan sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke arah jendela. Namun, aksinya diketahui anggota yang sedang bertugas.
"Tersangka RM bukan wajah baru bagi kami. Ia residivis kasus serupa dengan putusan pengadilan 1 tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga juga mengetahui, aktivitas RM berjualan sabu," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 8 poket sabu siap edar kemasan. Masing-masing; 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.
Dari hasil interogasi di tempat, RM mengakui mendapatkan barang haram itu dari temannya MR. Kemudian pada hari yang sama polisi membekuk tersangka MR yang sedang ada di rumahnya.
"Dari rumah MR, Polisi juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta," paparnya.
Kedua tersangka RM dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat Bangkalan hindari dan jauhi narkoba, karena sangat berbahaya," pungkasnya.
(auh/hil)












































