Satres Narkoba Polres Bangkalan mengamankan pria berinisal RM (41), warga Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yang sedang nyabu di depan anak dan istrinya. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba di Bangkalan.
Selain RM, polisi juga mengamankan inisial MR (36) warga Desa Taguguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
"Keduanya berstatus pengedar, kami amankan saat berada di rumahnya," kata Kasatres Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, Sabtu (15/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiswoyo menjelaskan, proses penangkapan tersangka RM berlangsung dramatis. Personel Satnarkoba Polres Bangkalan terpaksa mendobrak pintu rumah RM, karena pihak keluarga sempat berupaya menghalangi.
"Saat itu, ada anggota keluarga tersangka, berupaya menghalangi, bahkan saat ditangkap tersangka diketahui menghisap sabu-sabu berada di rumahnya, dan hal itu diketahui pihak keluarga," bebernya.
Tersangka RM bahkan sempat berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu ke arah jendela. Namun, aksinya diketahui anggota yang sedang bertugas.
"Tersangka RM bukan wajah baru bagi kami. Ia residivis kasus serupa dengan putusan pengadilan 1 tahun penjara pada tahun 2022. Pihak keluarga juga mengetahui, aktivitas RM berjualan sabu," ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 8 poket sabu siap edar kemasan. Masing-masing; 0,950 gram, 0,550 gram, 0,058 gram, 0,042 gram, 0,050 gram, 0,057 gram, 0,057 gram, dan 0,058 gram.
Dari hasil introgasi di tempat, RM mengakui mendapatkan barang haram itu dari temanya MR. Kemudian pada hari yang sama polisi membekuk tersangka MR yang sedang ada di rumahnya.
"Dari rumah MR, Polisi juga menyita barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta," paparnya.
Kedua tersangka RM dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat Bangkalan hindari dan jahui narkoba, karena sangat berbahaya," pungkasnya.
(auh/irb)












































