Seorang kurir narkoba asal Waru, Sidoarjo ditangkap di Bangkalan saat hendak mengirim sabu. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dengan berpura-pura kesurupan.
Kasatres Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pelaku berinisial E (45). Ia ditangkap sesaat setelah membeli sabu di Bangkalan.
"Pelaku dicegat di pinggir jalan Desa Morkepek, Kecamatan Labanag, Bangkalan. Yang hendak kembali ke Surabaya," kata Kiswoyo, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiswoyo menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi terkait transaksi narkoba. Pihaknya kemudian menindaklanjuti dan mencegat pelaku.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku ternyata sempat membuang barang bukti ke area persawahan, namun dapat ditemukan petugas. Tak hanya itu, pelaku juga sempat berpura-pura kesurupan.
"Pelaku berusaha kabur ke area sawah, berteriak menolak untuk di amankan. Namun akhirnya petugas tetap mengamankan pelaku," ungkapnya.
Dari barang bukti yang disita, petugas mendapati sabu seberat 59,02 gram yang disimpan pelaku di dalam plastik hitam. Sabut ini rencananya akan dibawa ke Surabaya.
Sedangkan untuk sekali pengambilan sabu, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 1.250.000. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Akibat dari perbuatanya/ tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan acancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.
(auh/abq)