Pembuat Bom Molotov yang Bikin Gedung Grahadi Kebakaran Diadili

Pembuat Bom Molotov yang Bikin Gedung Grahadi Kebakaran Diadili

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 13 Nov 2025 19:00 WIB
Terdakwa Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya
Terdakwa Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Dzulklifi Maulana Tabrizi, pemuda yang membuat bom molotov dan memicu kebakaran di Gedung Negara Grahadi Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman berat.

Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan pengunjung sidang PN Surabaya, Dzulklifi didakwa berniat untuk mengacaukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada akhir Agustus lalu. Di antaranya dengan membuat bom molotov dan membawa 1 liter bahan bakar jenis pertalite untuk melakukan aksinya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, Dzulklifi dibekuk bersama rekannya, Muhammad Andi Aprizal. Rekannya, disidang dengan berkas terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diamankan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasar Keputran, Surabaya, setelah petugas mencurigai gerak-gerik mereka. Saat diperiksa, petugas menemukan dua bom molotov dalam tas selempang Dzulklifi dan satu botol oertalite dari Andi.

"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama, Dzulklifi menyiapkan 2 botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu. Kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam," kata Parlindungan saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Kamis (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

"Sore harinya, ia menjemput Muhammad Andi Aprizal menggunakan sepeda motor NMAX dengan nomor polisi L-3126-CAV. Keduanya kemudian menuju pusat kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB," imbuhnya.

Pemuda 19 tahun itu tiba di sekitar Grahadi ketika suasana massa aksi mulai ricuh dan telah dipukul mundur oleh aparat. Lalu, Dzulklifi dan Andi berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli 1 liter pertalite di kawasan Kertajaya yang rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah mereka rakit.

Jaksa dari Kejari Surabaya itu menjelaskan aksi keduanya lantaran terpantik pamflet ajakan demo yang dilihat Dzulklifi di grup WhatsApp 'LWS SBY' yang dikelola Damara Indra Wadana. Damara sendiri juga akan menjalani sidang terpisah.

Parlindungan mengungkapkan, Dzulklifi merakit bom bolotov berbekal dari tutorial di mesin pencari Google, YouTube, hingga TikTok.

"(Terdakwa Dzulkifli) menggunakan kata kunci seperti 'Granat Koktail Molotov' dan 'Tutorial Membuat Bom Molotov'," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, warga Bulak Banteng Surabaya itu didakwa pasal berlapis. "Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," jelasnya.

Mendengar hal itu, Dzulkifli berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya melalui penasihat hukumnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads