Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan FR (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Pria itu diamankan karena diduga mencabuli putri kandungnya sejak berusia 14 tahun atau selama 4 tahun terakhir. Korban berinisial NL yang saat ini sudah berusia 18 tahun mengalami trauma berat.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan dari hasil pemeriksaan secara psikologi, korban mengalami trauma berat karena memendam perasaan penolakan selama 4 tahun terhadap pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.
"Kondisi psikologi korban mengalami trauma mendalam atas peristiwa ini," kata Rovan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rovan menjelaskan aksi rudapaksa FH terhadap putrinya NL itu dilakukan sejak awal Juli 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP hingga Juli 2025. Di malam hari tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa NL melayani nafsu birahinya. Aksi rudapaksa itu bahkan dilakukan setiap satu bulan sekali.
"Dalam melakukan aksinya, korban dijanjikan akan dibelikan sepeda motor untuk dipakai sekolah dan kebutuhan sekolah dipenuhi. Jika tidak nurut, tersangka mengancam biaya sekolah korban tidak akan dibayar," tandasnya.
Ancaman itu membuat korban bungkam tidak berani bercerita kepada siapa pun. Baru setelah lulus SMA dia akhirnya bercerita kepada sang ibu yang telah lama bercerai dengan tersangka.
"Saat ini Polres Gresik bersama instansi terkait terus melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya.
(dpe/abq)











































