Ayah Cabuli Anak Kandung di Gresik Punya Istri Siri yang Hamil 7 Bulan

Ayah Cabuli Anak Kandung di Gresik Punya Istri Siri yang Hamil 7 Bulan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 16:15 WIB
Pelaku saat digelandang polisi dan saat ditanya Kapolres Gresik.
Pelaku saat digelandang polisi dan saat ditanya Kapolres Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Pria di Gresik berinisial yang tega mencabuli anak kandungnya selama empat tahun terus menundukkan kepala dengan wajah disamarkan masker saat digelandang Unit PPA, Sat Reskrim Polres Gresik. Pria 40 tahun warga Kecamatan Bungah, Gresik itu tega mencabuli putri kandungnya padahal punya istri ketiga yang dinikahi secara siri dan sedang hamil.

Hal itu diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers di Gedung Rupatama Sarja Arya Racana, Polres Gresik. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku ternyata telah menikah tiga kali.

"Saat ini istri ketiganya yang dinikahi secara siri sedang hamil tujuh bulan," kata Rovan, Rabu (12/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rovan menjelaskan, korban yang telah dicabuli oleh pelaku merupakan anak dari istri pertama yang telah bercerai saat korban kecil. Setelah itu, pelaku merantau ke Malaysia dan menikah kembali dengan seorang wanita.

"Karena bercerai, pelaku membawa dua anaknya pulang ke Gresik. Kemudian pelaku meminta korban tinggal bersama dengan dalih menjaga adik-adiknya serta akan membiayai sekolahnya," jelas Rovan.

ADVERTISEMENT

Namun, saat tinggal bersama, korban ternyata dijadikan pemuas nafsu birahinya. Meski pelaku telah mengetahui istrinya sedang hamil, pelaku tetap melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp 15 miliar," pungkas Rovan.

Sebelumnya, seorang remaja 18 tahun asal Gresik, memendam luka yang tak terlihat selama empat tahun. Bukan oleh orang asing, tapi oleh ayah kandungnya sendiri.

Rahasia kelam itu akhirnya terbongkar ketika ia tak lagi sanggup menahan trauma dan memilih jujur kepada sang ibu dan membuka tabir kekerasan yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah.

Informasi yang dihimpun detikJatim, korban memberanikan diri membongkar kelakuan bejat sang ayah berinisial FR (41) setelah memasuki usia 18 tahun. Sang ayah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan malah membuatnya mengalami trauma berat. Korban mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia 14 tahun.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads