Karier politik anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP berinisial GP kini berada di ujung tanduk. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang polwan Polres Blitar Kota, Bripka SNR.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan suami SNR, yang juga seorang polisi, di sebuah hotel di Kota Batu. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya hubungan terlarang antara keduanya.
Berikut deretan fakta terbarunya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anggota DPRD Blitar dan Polwan Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menegaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GP sebagai tersangka kasus perzinaan dengan Bripka SNR. Penetapan ini dilakukan setelah proses pendalaman dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keduanya.
"Setelah dilakukan pendalaman kasus hingga pemeriksaan, penyidik telah menaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Suprianto, Selasa (11/11/2025).
2. Barang Bukti Sprei hingga Rekaman CCTV Hotel
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan perzinaan tersebut, mulai dari sprei, tisu bekas, hingga rekaman CCTV hotel tempat keduanya diduga bertemu. Seluruh barang bukti kini tengah diperiksa di laboratorium forensik untuk memperkuat hasil penyidikan.
"Statusnya naik jadi tersangka karena dua alat bukti telah terpenuhi, kini masih dalam proses kelengkapan berkas pemeriksaan saja," imbuh Suprianto.
3. Bripka SNR Lebih Dulu Jadi Tersangka
Sebelum GP ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu menetapkan Bripka SNR sebagai tersangka dengan pasal 248 KUHP tentang perzinaan. Namun, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun.
"Polwan ini tidak ditahan karena disangkakan dengan pasal 248 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan," kata Kasi Humas Polres Batu Ipda M Huda.
4. PPP Siapkan Langkah PAW Anggota DPRD yang Jadi Tersangka
Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab memastikan, partainya akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap GP bila status hukumnya sudah inkrah. Ia menyebut, partai akan menunggu hasil keputusan hukum sebelum mengambil langkah tegas.
"Kalau memang nanti itu sudah diselesaikan jadi tersangka ya kita proses untuk pergantian antar waktunya (PAW). Kita usulkan ke DPP," kata Mundjidah.
5. Kasus Terbongkar Setelah Suami Polwan Melakukan Pengintaian
Kasus ini bermula dari kecurigaan suami SNR yang melihat istrinya dijemput mobil Toyota Innova abu-abu pada Jumat (17/10/2025) malam. Ia kemudian mengikuti hingga hotel di Kecamatan Batu dan akhirnya melapor ke polisi karena mencurigai adanya perselingkuhan.
"Sang suami ini pun curiga jika istrinya telah selingkuh dengan pria lain. Setelah mengkonfirmasi hal tersebut, suami tersangka langsung melapor ke Satreskrim Polres Batu," ungkap Huda.
6. GP Diduga Kabur Saat Penggerebekan di Hotel Batu
Saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya menemukan Bripka SNR seorang diri di dalam kamar. GP diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba, namun bukti-bukti di lokasi memperkuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saat penggerebekan dilakukan, di dalam kamar hanya ditemukan SNR sendiri. Sedangkan GP tidak berada di lokasi kejadian," tutur Huda.
Simak Video "Video: Na Daehoon Gugat Cerai Talak Jule di PN Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)












































