Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan seluruh anggota Polres Blitar harus menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Termasuk, saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan yang harus dilakukan sesuai dengan prosedur.
Menanggapi informasi dugaan salah tangkap terduga pelaku kejahatan di media sosial, Arif mengaku pihaknya bergerak cepat melalukan penelusuran terhadap oknum anggota tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan agar tidak membuat gaduh informasi yang beredar di tengah masyarakat
"Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri," tegasnya pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan, pihaknya menerima aduan masyarakat (dumas) terkait adanya oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar yang diduga salah tangkap terkait terduga pelaku pemerkosaan. Hal itu langsung menjadi atensi, dan ditindaklanjuti oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
"Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di Polri," jelasnya.
Adapun hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Propam Polres Blitar, sebagai berikut:
1. Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap ETS ditangani dan masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Blitar.
2. Dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses penangkapan F (terduga pelaku), yang dilakukan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
3. Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polres Blitar terkait dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh F terhadap oknum Opsnal Satreskrim Polres Blitar tidak terbukti. Hal ini dibuktikan dengan hasil keterangan saksi, dan hasil Visum Et Repertum.
4. Terkait alasan F diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, bahwa yang bersangkutan menjelaskan tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari, dan pakaian tersebut diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan laboratorium. Selanjutnya petugas Satreskrim Polri Blitar memberikan celana pengganti sementara.
5. Terkait isu foto yang beredar di masyarakat itu tidak benar, petugas tidak memfoto F dalam keadaan telanjang. Namun, petugas hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan.
Saat ini, hasil penyelidikan internal itu telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Selain itu, Polres Blitar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada F sebagai bentuk transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Arif mengatakan Polres Blitar berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi tugas kepolisian. Termasuk akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti bersalah. Sementara proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan dan profesional.
"Tentu ini juga menjadi bahan evaluasi kami, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kami juga meminta agar seluruh anggota Polres Blitar bisa profesional, dan melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.
(irb/hil)












































