4 Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Jalani Sidang Kasus Korupsi Rusunawa

4 Mantan Kadis Perkim Sidoarjo Jalani Sidang Kasus Korupsi Rusunawa

Suparno - detikJatim
Senin, 10 Nov 2025 22:20 WIB
Sidang 4 mantan kadis Pemkab Sidoarjo
Sidang 4 mantan kadis Pemkab Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, memasuki babak baru. Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo resmi diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/11/2025).

Keempat terdakwa yakni Dwidjo Prawito, Sulaksono, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka disidang secara bersamaan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rusunawa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta menyebut keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan rusunawa tidak sesuai aturan. Akibatnya, pendapatan daerah berkurang cukup signifikan," kata Kisnu saat membacakan dakwaan, Senin (10/11/2025)

ADVERTISEMENT

Menurut jaksa, Rusunawa Tambaksawah dibangun di atas lahan milik pemerintah desa, tetapi menggunakan dana dari Pemkab Sidoarjo. Pengelolaan rusunawa diserahkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan.

Namun, keempat terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengawasan, maupun pengendalian sebagaimana tugas pokok mereka.

"Dari tahun 2008 hingga 2022, para terdakwa tidak pernah meminta laporan pengelolaan rusunawa," ungkap Kisnu.

Dalam persidangan, dua terdakwa, Dwidjo dan Sulaksono, menerima dakwaan jaksa. Sementara Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan.

"Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak jelas," ujar Descha

Govindha, pengacara Agoes, usai sidang. Pengacara Heri, Eman Mulyana, juga menyampaikan keberatan serupa. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads