Sidang perdana pendemo di Surabaya mulai digelar. Salah satu terdakwa, Farid Surya Firmansyah. Dalam sidang perdana itu, ia didakwa mencuri besi di kawasan Polsek Tegalsari Surabaya saat demo berkahir rusuh.
Dalam surat dakwaan jaksa Agus Wihananto mengatakan bahwa terdakwa pada saat kejadian, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 23.05 WIB mengetahui adanya unjuk rasa di sekitar Surabaya.
Saat itu, terdakwa sedang membeli nasi goreng. Karena melihat massa memadati kawasan Urip Sumoharjo Surabaya ua kemudian ikut dan memanfaatkan kesempatan dengan mencuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa melihat situasinya sedang ramai banyak orang dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah Grahadi sambil membawa bendera dan tongkat serta menggunakan pasta gigi di wajahnya untuk antisipasi meredakan gas air mata," kata jaksa membacakan surat dakwaannya di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, Senin (10/11/2025).
Mengetahui hal tersebut, terdakwa disebut juga sempat merekam situasi keramaian tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali berjalan menuju ke tempat penjual nasi goreng yang ada di dekat SPBU Tegalsari Surabaya.
Ketika mendekati Polsek Tegalsari, terdakwa melihat ada kerusuhan di Polsek Tegalsari. Menurut Agus, Farid melihat beberapa orang sedang melempar batu ke arah Polsek Tegalsari.
Mendapat kesempatan itu, terdakwa juga turut menjarah bersama dengan massa lainnya. Saat itu, terdakwa mencuri besi dengan cara dipikul.
"Terdakwa langsung mengambil pagar besi tersebut lalu dibawa pergi dengan cara dipikul di bahu kanan dan kiri berjalan dari Jalan Tegalsari melewati Hotel Max Jalan Pregolan, Hotel Grand Cendana, JaIan Kombes Pol M. Duryat hingga Basuki Rahmat Surabaya," ujar JPU dari Kejati Jatim itu.
Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika terdakwa berjalan ke arah Hotel Bumi Surabaya dengan memikul pagar besi pembatas jalan warna orange milik Polsek Tegalsari Surabaya, ia ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Ia lalu diamankan dan dibawa ke Polda Jatim.
"Maksud dan tujuan Terdakwa mengambil pagar besi pembatas jalan warna orange milik Polsek Tegalsari Surabaya ketika terjadi huru hara adalah untuk dimiliki lalu dijual guna mendapatkan uang. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Polsek Tegalsari Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,5 juta," imbuhnya.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, pengacara Farid, yakni Fahmi Ardianto mengungkapkan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, tak ada niatan untuk mengambil besi itu. Melainkan, karena permintaan orang yang tak dikenal di sekitar TKP.
"Jadi sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil ya. Jadi memang ada yang menyuruh melakukan untuk melakukan pengambilan terhadap besi. Kalau di dakwaan itu memang dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan, namun kan yang tidak diungkap oleh penuntut umum siapa yang menyuruh melakukan itu," tuturnya.
Ia berharap tak hanya kliennya semata yang dipidana terkait kasus pencurian besi di Polsek Tegalsari itu. Melainkan juga orang yang memerintahkan Farid untuk mencuri besi.
"Harapan kami itu (yang memerintah Farid) juga dikejar, begitu. Orang yang menyuruh melakukan itu dalam yang mengatakan bahwa besi itu adalah jatah milik klien kami itu juga diungkap begitu. Dalam dakwaan kan jaksa menguraikan bahwa itu merupakan ambil saja itu jatah dirimu. Jadi, sebenarnya kalau dilihat dari konstruksinya memang klien kami itu tidak ada niat untuk melakukan pencurian ya," sambungnya.
Fahmi mengungkapkan pihaknya akan membuktikan fakta yang ada di sidang selanjutnya. Sebab, Farid disebut mengambil besi bukan karena ada niat, melainkan spontanitas.
"Jadi itu terjadi karena spontan begitu dan ini yang akan coba kami buktikan nanti di persidangan. Kalau terkait itu (pembuktian), nanti mungkin akan dilihat di pembuktian ya, Mas. Karena itu menjadi strategi kami apakah ini dilakukan bersama-sama atau tidak. Kalau berdasarkan keterangan dari klien kami itu memang ini terjadi secara spontan begitu karena ada yang menyuruh untuk melakukan pengambilan besi pembatas jalan," tutupnya.
(abq/abq)












































