105 Polisi dan 12 TNI Terluka Selama Demo Rusuh di Jatim

105 Polisi dan 12 TNI Terluka Selama Demo Rusuh di Jatim

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 19 Sep 2025 18:50 WIB
Suasana Polrestabes Surabaya usai demo ricuh
Suasana Polrestabes Surabaya usai demo ricuh (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Aksi brutal perusuh saat unjuk rasa di sejumlah wilayah Jawa Timur tak hanya menimbulkan kerugian material, tapi juga korban luka. Ratusan aparat dan warga sipil dilaporkan mengalami luka-luka.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menyebutkan ada ratusan personel Polri yang terluka selama mengamankan aksi rusuh usai unjuk rasa di Jatim. Mereka mengalami luka ringan, berat, hingga menjalani perawatan medis secara berkala.

"105 personel Polri serta 12 anggota TNI juga terluka saat pengamanan, akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya," kata Nanang, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada pula warga sipil yang juga menjadi korban. Beruntung, tak ada korban jiwa selama aksi kerusuhan di Jatim

ADVERTISEMENT

"Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil mengalami luka-luka, sebagian besar sudah rawat jalan," ujarnya.

Nanang lantas mengajak masyarakat agar bijak menyikapi informasi, terutama di media sosial. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan terpancing isu hoax, serta segera melaporkan ke polisi apabila ada informasi yang meresahkan.

"Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.

"Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti," tuturnya.

Atas kasus tersebut Polda Jatim menjerat para pelaku dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, serta UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

Selain mengamankan para perusuh, polisi juga menyita 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 9 sepeda motor, 18 handphone, 1 tameng Polisi, hingga pakaian dan perlengkapan aksi sebagai barang bukti.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads