39 Buku Barang Bukti Tersangka Kerusuhan di Jatim Dikembalikan

39 Buku Barang Bukti Tersangka Kerusuhan di Jatim Dikembalikan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 30 Sep 2025 13:10 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto saat press release perusuh demo di Mapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto saat press release perusuh demo di Mapolda Jatim. Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Puluhan buku yang disita dari para perusuh hingga aktivis yang diamankan di Yogyakarta telah dikembalikan. Tercatat, ada 39 buku yang disebut polisi telah dikembalikan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan puluhan buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan yang dilakukan proses penyidikan telah dikembalikan. Baik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Jatim maupun polres jajaran.

Abast menegaskan, pengembalian barang sitaan dilakukan usai penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk dengan puluhan buku yang semula diamankan. Dari hasil penyidikan, buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf A KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut," kata Abast, Selasa (30/9/2025).

Abast menyebutkan dari 39 buku yang telah dikembalikan, 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

ADVERTISEMENT

Polisi dengan tiga melati di pundak itu menjelaskan alasan awal penyitaan buku sesuai Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat 1 huruf D KUHP. Ia mengatakan dalam proses penyidikan, polisi membutuhkan barang bukti.

Maka dari itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu. Lalu, dilakukan analisis.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan puluhan buku tersebut tak berhubungan langsung dengan tindak pidana. Dengan begitu, Senin (29/9/2025) kemarin, seluruh buku itu telah dikembalikan.

"Jadi, secara keseluruhan perlu saya tegaskan keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi, dilakukan pengembalian, tidak ada lagi proses penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025, telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkas eks Kabid Humas Polda Jabar itu.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads