Kasus asusila kembali di terjadi di Situbondo. Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap karena melakukan aksi kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Pelaku yakni MSH (18), warga Sumbermalang, Situbondo. Sementara korban yang masih berusia 11 tahun merupakan warga di wilayah Kecamatan Jatibanteng.
"Kasusnya tersingkap setelah orang tua korban melapor pada kami," ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, Minggu (2/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, bermula dari kecurigaan orang tua korban tentang hubungan antara pelaku dan korban ada kejanggalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti kuat bahwa telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tegas Rezi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan dari hasil penyelidikan perbuatan pelaku itu dilakukan secara berulang kali di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Sumbermalang.
"Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pakaian milik korban dan tersangka," ujarnya.
Barang-barang tersebut saat ini sudah diamankan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyelidikan. Termasuk memintai keterangan sejumlah saksi.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan dalam penyidikan intensif," bener Agung.
Saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan psikologis terhadap korban.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandas Agung.
Sebelumnya, seorang anak kelas 2 Sekolah Dasar di Situbondo juga jadi korban tindakan asusila seorang lelaki dewasa. Aksi bejat itu juga dilakukan berulang kali di beberapa tempat.
(auh/hil)











































