Setelah kisah pernikahannya viral karena mahar cek Rp 3 miliar, pasangan Mbah Tarman dan Shela Arika kini kembali jadi perhatian usai dilaporkan seseorang ke polisi. Kini, polisi turun tangan menyelidiki dugaan cek palsu yang mencuat dari pernikahan tersebut.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, perkembangan penyelidikan kasus dugaan cek palsu yang menyeret nama Mbah Tarman dan Shela. Ayub mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Shela dan orang tuanya pada Rabu (21/10/2025).
"Hari Rabu tanggal 21 Oktober kita sudah melaksanakan pemeriksaan, termasuk ortunya yang kami periksa, yang datang ibu, bapak, dan Shela. Kasusnya dimulai dari kasus pernikahan yang viral itu. Setelah kita periksa, yang bersangkutan menyampaikan masalah cek itu urusan keluarga," ujar Ayub kepada detikJatim, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ayub, kepolisian menjadikan Pasal 378 KUHP sebagai patokan dalam penanganan perkara ini jika pihaknya mendapat laporan kerugian yang dialami pihak perempuan. Namun, keluarga Shela menyatakan tidak akan melaporkan Tarman.
"Patokan kami dari kepolisian Pasal 378, yang berhak melaporkan pihak perempuan. Kami fokus ke cek palsu," jelasnya.
"Kalau untuk 378, yang bisa melaporkan dari pihak keluarga. Kita mengedepankan hukum yang secara objektif. Kita tak bisa langsung nangkap orang," tegasnya.
Kendati pihak Shela enggan melapor, namun polisi tetap bisa memproses kasus dugaan pemalsuan cek tersebut. "Pasal 263 tanpa laporan dari masyarakat itu bisa kita proses," kata Ayub.
Ayub menambahkan, situasi di pihak perempuan juga cukup sensitif karena mereka justru menjadi pihak yang dirugikan sejak awal. "Ini kan kondisinya juga cukup pelik bagi pihak perempuan, justru dirugikan sejak awal dianggap kabur, padahal tidak kabur, mereka sedang bulan madu," ujarnya.
Sementara itu, Ayub mengatakan, Mbah Tarman sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan, namun belum hadir.
"Jumat Tarman nggak datang, janjinya hari Rabu tanggal 29 Oktober lalu, tapi nggak datang lagi alasan sakit. Besok janjinya datang hari Senin, saya arahkan untuk membawa cek," terangnya.
Saat disinggung soal ramai warganet menanyakan mobil Toyota Camry yang dijanjikan Mbah Tarman, ia menegaskan, fokus kepolisian saat ini hanya pada dugaan pemalsuan cek.
"Masalah mobil dan lain-lain kami tidak fokus ke situ. Cek palsu Pasal 263, itu delik formil," pungkasnya.
Sebelumnya, publik masih menyoroti pernikahan viral Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Pacitan. Selain karena mahar cek Rp 3 miliar, Mbah Tarman juga menjanjikan mobil Toyota Camry pada sang istri. Namun, mobil mewah yang dijanjikan sang kakek belum ditemukan hingga kini.
Diberitakan, sebuah pernikahan yang mempertemukan pria lanjut usia dan wanita muda terus menjadi sorotan warganet setelah rekaman akadnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 3 miliar, dengan tambahan satu unit mobil Toyota Camry yang tidak disebutkan sebagai mas kawin saat ijab kabul berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Rabu (8/10/2025).
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan prosesi akad nikah, di mana pengucapan ijab kabul terdengar jelas menyebutkan besaran mas kawin. Sejak beredar luas, banyak warganet yang menilai pernikahan tersebut menyerupai hubungan kakek-cucu karena perbedaan usia yang terpaut jauh.
"Insyaallah bade maringi maskawin alat salat, lan ugi cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan setunggal unit Toyota Camry ingkang mboten disebutaken dados maskawin, Insyaallah diparingaken ten manten putri. Insyaallah Mbak Shela sampun nerima nggih? (Insyaallah akan memberi maskawin alat salat, dan juga cek senilai Rp 3 miliar dan Insyaallah tambahan satu unit Toyota Camry yang tidak disebutkan menjadi maskawin untuk mempelai wanita, Insyaallah Mbak Shela sudah menerima ya?)" kata penghulu dalam video yang dilihat detikJatim, Senin (13/10/2025).
(irb/hil)











































