Tujuh orang telah ditetapkan tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Pasuruan. Pemerkosaan itu terjadi dalam kurun waktu 7 tahun secara bergiliran di rumah tersangka dengan modus memberikan uang.
Adimas menjelaskan bahwa pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun.
"Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025," kata Adimas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 7 tersangka yang ditetapkan, 5 orang diduga memerkosa sedangkan 2 lainnya diduga mencabuli. Lima tersangka pemerkosaan itu itu yakni ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36). Diketahui bahwa ST merupakan adalah ayah kandung korban.
"ST ayah kandung korban," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).
Khusus untuk ST, ayah korban, Adimas menyebut bahwa pria itu dengan tega memerkosa anaknya sendiri sebanyak 4 kali sejak April hingga Juni 2025.
Tersangka lain, kata Adimas, EM 2 kali memerkosa korban pada Agustus dan September 2024 di rumahnya, IM memerkosa korban pada Februari 2025 di rumahnya, SU sekali memerkosa korban pada April 2025 di rumahnya, lalu PO 2 kali memerkosa korban pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Modus pemerkosaan oleh para tersangka dilakukan saat korban mendatangi rumah mereka. Saat itulah para tersangka melakukan pemerkosaan lalu memberikan uang kepada korban.
Demikian halnya 2 tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yakni SP (76) dan SM (75). Keduanya juga melakukan modus serupa saat mencabuli korban, yakni dengan iming-iming uang.
"Motif para tersangka karena nafsu kepada korban," terang Adimas.
Terhadap kelima tersangka pelaku pemerkosaan polisi akan menjerat mereka dengan pasal 81 UU 3/2014 tentang persetubuhan terhadap anak. Sedangkan 2 tersangka pencabulan akan dijerat pasal 82 UU Nomor 3/2014 tentang pencabulan terhadap anak
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," kata Adimas.
Sebelumnya, video yang menampilkan polisi menjemput terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan viral di media sosial. Dalam keterangan video, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/7/2025).
Dalam video tampak polisi menjemput dan mengamankan terduga pelaku pencabulan secara bergilir. Sementara itu, ratusan warga tapak berjubel meneriaki terduga pelaku.
Dengan pengawalan ketat para terduga pelaku dibawa masuk ke dalam. Namun warga masih terus berupaya mengejar dan meneriaki serta hendak menyerang terduga pelaku.
Ketujuh orang yang diamankan itu diduga telah menjadi pelaku persetubuhan dan pencabulan bergilir terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Kasus itu sendiri diketahui telah menjadi buah bibir warga setempat selama sepekan terakhir. Pihak keluarga sudah melaporkan beberapa hari sebelumnya dan polisi juga sudah melakukan penyelidikan.
(dpe/abq)