Kisah pilu dialami gadis penyandang disabilitas warga Dau, Kabupaten Malang, yang menjadi korban pelecehan ayah tirinya. Pelaku berinisial SHM (50), sudah diamankan pihak kepolisian.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, pelaku diamankan setelah korban melaporkan dugaan pelecehan yang dialami.
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan," ujar Erlehana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlehana membeberkan, dugaan pelecehan terjadi sejak April 2025. Korban merupakan penyandang disabilitas berulangkali menerima pelecehan yang dilakukan ayah tirinya.
"Dugaan pelecehan dilakukan berulangkali. Seperti diraba dan dicium oleh pelaku," terang Erlehana.
Bukan hanya itu saja, pelaku juga tega menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi. Sementara dari hasil keterangan korban, lanjut Erlehana, persetubuhan hanya dilakukan satu kali.
"Kejadian itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan ibu kadung korban saat kerja," terang Erlehana.
Setelah berulangkali menerima pelecehan, korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarga.
Mengetahui informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak desa dan diteruskan ke Polsek Dau.
"Perbuatan pelaku terungkap, setelah korban berani bercerita kepada keluarga dan melapor ke Polsek Dau," tegas Erlehana.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang. Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(auh/hil)