Penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Rogonoto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, berujung pada terbongkarnya dugaan praktik prostitusi daring. Dari rumah itu, polisi mengamankan delapan orang bukan pasangan suami istri, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kasus ini berkembang setelah aparat kepolisian mengungkap adanya seorang mahasiswa yang diduga menjadi penyedia tempat prostitusi.
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Berawal dari Orang Tua yang Mencari Anak SMP
Kasus ini terungkap ketika orang tua seorang siswi SMP melapor karena anaknya tak pulang berhari-hari. Mereka mendapat informasi bahwa anaknya berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Rogonoto, Kecamatan Singosari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya ada laporan dari warga. Orang tua korban datang ke lokasi bersama Pak RT dan warga sekitar. Karena melihat banyak orang di dalam rumah itu, warga melapor ke Polsek. Kami langsung datang dan mengamankan semuanya," kata Kapolsek Singosari Kompol Tri Widyanto Fauzal, Selasa (28/10/2025).
2. Polisi Temukan Delapan Orang di Dalam Rumah
Polisi dan warga yang datang ke lokasi mendapati delapan orang bukan pasangan suami istri, terdiri dari empat pria dan empat perempuan. Dari jumlah itu, tiga perempuan diketahui masih di bawah umur.
"Ada delapan orang yang diamankan, empat pria dewasa dan empat perempuan, tiga merupakan anak di bawah umur," ujar Tri Widyanto.
3. Ada Botol Miras di Lokasi
Selain mengamankan para penghuni rumah, polisi juga menemukan sejumlah botol minuman keras di dalam rumah. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa tempat tersebut digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Kami juga menemukan botol minuman keras. Saat ini kami tengah mendalami adanya dugaan praktik prostitusi di rumah tersebut," tambah Tri Widyanto.
4. Video Penggerebekan Viral di Media Sosial
Aksi penggerebekan yang dilakukan warga bersama polisi, TNI, dan perangkat desa itu terekam kamera warga dan menyebar luas di media sosial. Dalam video, warga tampak menyoraki para perempuan yang keluar dari rumah kontrakan itu.
5. Mahasiswa Asal Boyolali Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial FAA (23), mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah. Ia terbukti menyediakan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat praktik prostitusi.
"Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa," terang Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10/2025).
6. Barang Bukti Ditemukan di Lokasi
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi sewa tempat. Saat digerebek, tersangka tak bisa mengelak dan langsung diamankan.
"Saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan. Ia dikenakan Pasal tentang penyedia tempat prostitusi," ujar Bambang.
7. Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengatur jaringan prostitusi daring ini. Penggeledahan lanjutan juga akan dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas ini," pungkas Bambang.
Simak Video "Video: 4 PSK Online dan Muncikari di Sidoarjo Digerebek di Hotel"
[Gambas:Video 20detik]
(auh/hil)











































