Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap begal sepeda motor pelajar SMK. Pelaku diketahui merupakan pecatan polisi dari Polda Maluku.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, mengatakan tersangka adalah Egi Priyatno (37) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario AG 3197 YAH hasil perampasan dan Yamaha Vega AG 3696 WB.
"Alamat domisili tersangka di Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku kami tangkap di Jakarta," kata Ridwan, Senin (27/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya kasus perampasan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (8/10/2025) pukul 13.00 WIB di ruas jalan nasional Dongko-Panggul, Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Trenggalek. Saat itu korban Sri Penganti Rahayu (15) pelajar SMK Islam Panggul mengendarai sepeda motor Honda Vario.
"Saat di TKP korban dipepet oleh tersangka dan kemudian dipaksa berhenti. Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota Polres Pacitan," jelasnya.
Saat itu pelaku menghentikan korban dengan alasan pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai helm. Pelaku juga sempat menunjukkan kartu anggota polisi. Namun, pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban.
"Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku mencabut kunci kendaraan dan mendorong paksa korban untuk turun. Sepeda motor korban dibawa kabur ke arah Panggul dan meninggalkan sepeda motor Vega," ujarnya.
Aksi pembegalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Dongko. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil ditangkap di Jakarta beserta barang bukti.
"Untuk Honda Vario kami amankan di Jakarta, sedangkan Yamaha Vega di Trenggalek. Yamaha Vega ini didapatkan pelaku dari hasil penggelapan di wilayah Nganjuk," jelasnya.
Sementara itu tersangka Egi mengaku membawa kabur sepeda motor hasil rampasan tersebut ke Jakarta dengan cara dikendarai langsung. "Rencananya mau saya pakai sendiri," kata Egi.
Dalam keterangannya, Egi mengaku merupakan pecatan anggota polisi Polda Maluku tahun 2023, dengan pangkat terakhir brigadir. Tersangka dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama sejumlah anggota lain karena melakukan pelanggaran berat.
"Saya dinas terakhir di Yanma Polda Maluku, tahun 2023," kata Egi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro. Namun pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait pelanggaran yang dilakukan tersangka sehingga dipecat dari dinas kepolisian.
"Setahu kami hanya pecatan gitu aja. Kemudian dia melakukan kejahatan di Trenggalek statusnya bukan anggota polisi lagi," jelas Eko
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.











































