Sidang Mafia Tanah, PPAT dan ASK BPN Gresik Divonis Bebas

Sidang Mafia Tanah, PPAT dan ASK BPN Gresik Divonis Bebas

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Jumat, 24 Okt 2025 11:45 WIB
Sidang Mafia Tanah, PPAT dan ASK BPN Gresik Divonis Bebas
Sidang mafia tanah Gresik (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadestral (ASK) BPN Gresik Adhienata telah masuk babak akhir. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kamis (23/10/2025) malam.

Hakim menyebut, keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.

"Mengadili, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Hakim Ketua Sarudi membacakan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Sarudi menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana.

ADVERTISEMENT

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegasnya.

Sarudi juga meminta seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," bebernya.

Majelis hakim juga kembali menyebut peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dari fakta persidangan, buron sekaligus mantan pegawai BPN Gresik itu kerap menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi.

"Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir," tandas Sarudi

Merespons hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.

"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya singkat di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang bergulir.

"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," ungkapnya.

Retno juga optimistis kliennya kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Sebab, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespons vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," tandasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads