Cabuli Santri, Bapak-Anak Pimpinan Ponpes Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan

Cabuli Santri, Bapak-Anak Pimpinan Ponpes Trenggalek Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 21:00 WIB
Bapak dan anak pimpinan pondok pesantren Trenggalek cabuli santri
Bapak dan anak pimpinan pondok pesantren Trenggalek cabuli santri (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Perlindungan (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus kasus jilid dua pencabulan santriwati. Kedua tersangka adalah bapak dan anak pimpinan pondok pesantren.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Yan Subiono mengatakan, pelimpahan tersangka Masduki dan Mohammad Faisol dilakuan polisi setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

"Iya, hari ini kami Kejari Trenggalek menerima pelimpahan perkara Masduki dan Mohammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara yang tempo hari," kata Yan, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam perkara jilid dua, kedua tersangka bapak dan anak ini diduga melakukan pencabulan terhadap enam santriwati yang masih di bawah umur.

"Sebenarnya tersangka ini ada enam laporan, awalnya itu dipisah atau di-split kemudian digabungkan jadi satu. Untuk laporan pertama sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonis masing-masing sembilan tahun penjara," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kini berkas enam laporan pencabulan tersebut kembali diproses dan dijadikan dalam dua berkas terpisah untuk tersangka Masduki dan Mohammad Faisol.

"Ini lanjutan untuk laporan korban nomor dua sampai nomor enam. Keenam korban ini sama-sama dicabuli oleh kedua tersangka di lingkungan pesantren yang dipimpin, tapi waktunya berbeda-beda," jelasnya.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan melakukan penyempurnaan berkas dan diajukan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Kami akan mencocokan lagi antara berkas perkara dengan keterangan tersangka. Kami juga akan melakukan penyempurnaan berkas. Targetnya awal November sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Yan.

Sebelumnya, Masduki dan Mohammad Faisol telah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek atas laporan pencabulan terhadap seorang santriwati. Dalam perkara pertama kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencabulan, bahkan dari hasil tes psikologi keduanya dinyatakan sebagai pedofilia.

Kini kedua tersangka akan bersiap kembali untuk menjalani proses pengadilan atas lima laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads