Pengurus Biro Umrah di Lamongan Ditahan Diduga Gelapkan Ratusan Juta

Pengurus Biro Umrah di Lamongan Ditahan Diduga Gelapkan Ratusan Juta

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 16:45 WIB
FQ (34) warga Kecamatan Palang, Tuban, ditahan Polres Lamongan
FQ (34) warga Kecamatan Palang, Tuban, ditahan Polres Lamongan. (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan bermodus umrah yang menghebohkan Lamongan beberapa waktu lalu? Polres Lamongan sudah menahan seorang pengurus keuangan biro perjalanan umrah yang berlokasi di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengurus keuangan biro perjalanan yang kini sudah ditahan di Mapolres Lamongan itu adalah FQ (34) warga Kecamatan Palang, Tuban. Ia diduga menggelapkan dana para calon jamaah umrah dengan modus promo harga murah.

Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kanit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, mewakili Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, tersangka sudah kami tahan di Mapolres Lamongan. Ia di PT Tawwaabiin menjabat sebagai pengurus keuangan," kata Lizma kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Lizma, FQ menawarkan paket umrah dengan harga sangat miring, berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per jamaah, yang diiklankan melalui media sosial Facebook. Penawaran ini membuat banyak calon jamaah tergiur. Namun setelah para korban membayar, uang mereka justru tak digunakan untuk keberangkatan umrah sebagaimana dijanjikan.

ADVERTISEMENT

"Hingga saat ini, ada sekitar 20 jamaah yang sudah melapor ke Polres Lamongan karena merasa tertipu," ujarnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 kuitansi pembayaran, dua buku tabungan Bank Mandiri (atas nama PT Tawwaabiin dan milik pribadi tersangka), brosur promo umrah, serta 15 koper besar dan 15 koper kecil yang diduga disiapkan untuk keberangkatan jamaah.

Selain menahan tersangka, Polres Lamongan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor ke Polres Lamongan atau menghubungi posko pengaduan di nomor 081259089573," tandas Lizma.

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umrah oleh pengurus biro perjalanan umrah ini sempat menjadi sorotan di Lamongan. Biro perjalanan tersebut diketahui menawarkan program 'umrah Murah' yang ternyata fiktif.

Polisi telah menetapkan FQ sebagai tersangka utama, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Hingga kini, kerugian total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan korban terus bertambah.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads