Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Maling Museum Bangkalan Tertangkap Saat Beraksi Lagi

Kamaluddin - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 13:15 WIB
Pelaku pencurian di Bangkalan
Pelaku pencurian di Bangkalan (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Pelaku pencurian barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Bangkalan, akhirnya diringkus polisi. Herman Taufik (40), warga Kelurahan Pajagan, ditangkap setelah kedapatan mencoba membobol sebuah rumah laundry oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan yang sedang patroli.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku ditangkap setelah tanpa sengaja ditemukan tengah mencongkel bangunan laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan, pada dini hari.

"Saat patroli petugas melihat dua orang mencurigakan sedang mendekati rumah laundry yang ada di Kelurahan Kraton Bangkalan sekitar pukul 03.00, kemudian anggota koordinasi dengan anggota lainnya dan menangkap pelaku," katanya, Kamis (23/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sempat berusaha kabur, namun berhasil diamankan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk membobol bangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, terungkap bahwa Herman merupakan pelaku pencurian sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat.

"Kemudian dari hasil pengembangan, satu tersangka Herman Taufik diketahui juga pelaku pencurian sejumlah barang bersejarah di Museum Cakranigrat Bangkalan," ungkapnya.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di tempat kos pelaku. Polisi menemukan tiga piring keramik peninggalan Dinasti Ming yang sebelumnya dilaporkan hilang dari museum.

"Tersangka Herman Taufik saat melakukan pencurian di museum hanya seorang diri. Sementara, pelaku satunya juga sudah mencuri di sejumlah tempat lainnya," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, Herman mengaku telah menjual sebagian besar barang curiannya ke pasar loak.

"Sementara yang ditemukan hanya tiga piring keramik, sementara untuk lainnya sudah dijual ke pasar loak, dan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads