Emak-emak Gigit Jari Motornya Digondol Teman Kencan di Hotel

Round Up

Emak-emak Gigit Jari Motornya Digondol Teman Kencan di Hotel

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 10:00 WIB
Pelaku curanmor di Madiun
Pelaku curanmor di Madiun (Foto: Sugeng Hariono/detikJatim)
Surabaya -

Keinginan bersenang-senang perempuan asal Magetan berubah menjadi bencana. Sepeda motor dan barang berharganya raib dibawa kabur pria yang baru dikenalnya setelah mereka menginap di sebuah hotel di Kota Madiun.

Nasib sial menimpa EK, perempuan 42 tahun asal Maospati, Kabupaten Magetan. Ia kehilangan sepeda motor kesayangannya setelah dibawa kabur pria teman kencannya di sebuah hotel di Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan mengatakan pelaku pencurian sepeda motor milik EK telah diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pencurian sepeda motor saat kencan sudah kami amankan dan mengakui," ujar Agus, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

Diketahui, pelaku berinisial AI bernama lengkap Andri Irfianto alias AI (33), warga Desa Wonorejo, Kalijambe, Sragen, Jawa Tengah. AI terbukti membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Fino nopol B 4459 TCG dan sejumlah barang milik EK.

"Pelaku curanmor teman kencan sendiri warga Sragen Jateng," papar Agus.

Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidillah menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 1 Oktober 2025. Pelaku dan korban berkenalan, kemudian bertemu untuk kencan dan menginap di salah satu hotel di Kota Madiun.

"Pada 1 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, keduanya bertemu dan mencari penginapan di Kota Madiun. Sesampainya di hotel, AI meminta EK memesan kamar dan masuk ke kamar 102. Aksi AI dimulai ketika EK masuk ke kamar mandi hotel. Saat itu, AI pamit keluar hotel untuk membeli makanan. Korban baru sadar ketika mendengar suara sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku," ungkap Ubai.

Ubai menambahkan, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

"Total kerugian sekitar Rp 7 juta berupa satu unit sepeda motor, ponsel, dan dompet berisi uang Rp 900 ribu. Pelaku terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tandas Ubai.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads