Farhan Dwi Yulianto (23) menggasak ponsel senilai Rp 144.675.000 dari Taufiq Cell, Dusun Tamping, Desa Mojotamping, Bangsal, Mojokerto. Betis kaki kanannya ditembak polisi karena kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan, Farhan membobol toko ponsel Taufiq Cell pada pada Jumat (17/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Pria asal Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto ini masuk ke dalam toko dengan melubangi plafon.
Dengan leluasa Farhan mencuri puluhan ponsel di dalam Taufiq Cell. Pencurian ini baru diketahui pemilik toko, Taufiq Andrianto (33) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban pulang ke rumahnya yang persis di belakang toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mendapati pintu toko terbuka, ada lubang di plafon. Dia cek CCTV, ternyata ada pencuri yang masuk melalui plafon," jelasnya kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pencurian ini, lanjut Fauzy, mengakibatkan korban rugi sekitar Rp 144.675.000. Pagi itu juga, Taufiq melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.
Akhirnya, Farhan ditangkap saat sembunyi di hotel Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya pada Minggu (19/10). Tim Jatanras terpaksa menembak betis kaki kanan pelaku karena kabur saat ditangkap.
"Pelaku kami tangkap di dalam kamar hotel," terangnya.
Selain itu, polisi menyita barang bukti sisa uang penjualan ponsel Rp 12 juta, 5 ponsel curian yang belum dijual, serta pakaian Farhan saat membobol Taufiq Cell. Pelaku pun ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Fauzy.
(abq/abq)