Nasib Warga Lamongan Motor Dipinjam Teman Lalu Dibawa Kabur

Nasib Warga Lamongan Motor Dipinjam Teman Lalu Dibawa Kabur

Eko Sudjarwo - detikJatim
Senin, 20 Okt 2025 16:15 WIB
Pelaku berinisial MII (34) bersama barang buktinya
Pelaku berinisial MII (34) bersama barang buktinya (Foto: Istimewa)
Lamongan -

Seorang pria di Kecamatan Brondong ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri. Pelaku diketahui sempat meminjam motor tersebut sebelum akhirnya dilaporkan hilang.

Pelaku berinisial MII (34), warga Kecamatan Brondong, ditangkap tim gabungan Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong. Ia diduga mencuri motor Honda Beat milik Amin Said (54), warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Brondong.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (17/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung milik korban, di Jalan Pemuda Gang 5, Brondong. Motor yang hilang adalah Honda Beat tahun 2016 warna biru putih dengan nopol W 4093 CE atas nama Riya Khoiriyah, warga Sawo, Dukun, Gresik," jelas Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).

Menurut keterangan korban, ungkap Hamzaid, motor tersebut awalnya terparkir dalam kondisi terkunci setang di sebelah utara warungnya. Beberapa saat sebelumnya, pelaku MII sempat meminjam motor tersebut dan mengembalikannya sekitar 30 menit kemudian.

ADVERTISEMENT

"Setelah dikembalikan, kunci kontak juga diserahkan kembali kepada korban," tambah Hamzaid.

Namun, saat korban hendak pulang ke rumah di Desa Mencorek, ia mendapati motor sudah tidak ada di tempat parkir. Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, tetapi tak membuahkan hasil dan akhirnya melapor ke Polsek Brondong.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Brondong melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan titik terang.

"Pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku MII beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Jalan Karangasem, Brondong," ujar Hamzaid.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," tutup Hamzaid.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads