Pelaku Curanmor 29 TKP Berhasil Diamankan Polres Lamongan

Pelaku Curanmor 29 TKP Berhasil Diamankan Polres Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 12 Jun 2025 17:10 WIB
Pelaku curanmor 29 TKP berhasil diamankan Polres Lamongan
Pelaku curanmor 29 TKP berhasil diamankan Polres Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di 29 TKP berhasil dibekuk Satreksrim Polres Lamongan. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menyasar rumah korban saat malam atau dini hari.

Pelaku curanmor yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu adalah S (47) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Dari hasil penyelidikan polisi, terduga pelaku curanmor ini selama menjalankan aksinya tinggal atau ngekos di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran.

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku atas nama inisial S yang merupakan Warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, yang mana modus yang dipakai pelaku ini adalah menggunakan kunci T untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Kamis (12/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres mengungkapkan, pelaku S ini mengincar kendaraan bermotor yang ada di sekitar pemukiman dan kebanyakan motor korban ketika diambil berada di halaman rumah. Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, pelaku beraksi pada jam-jam sepi mendekati dini hari atau subuh saat korban atau pemilik motor sedang tidur atau sedang menjalankan aktivitas salat subuh.

"Dari hasil pengembangan kita, ternyata pelaku ini sudah melaksanakan aksinya yang dapat kami identifikasi berjumlah 29 TKP, yang mana dari TKP tersebut 26 berada di wilayah Lamongan dan 3 TKP di luar Lamongan, yaitu Jombang dan Tuban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan banyaknya laporan polisi terkait curanmor di Kecamatan Babat, Maduran dan Sekaran, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Maduran, Polsek Sekaran dan Polsek Babat melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian, petugas mendapatkan informasi terduga pelaku curanmor berada di sekitaran Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, lanjut Kapolres, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti sejumlah 10 kendaraan roda dua yang digondol oleh alap-alap curanmor yang single fighter ini. Hari ini, sebagian dari motor yang berhasil ditemukan oleh polisi tersebut diserahkan kembali ke pemilik aslinya.

"Hari ini, sebagian motor yang kami temukan kami serahkan kembali kepada pemiliknya dengan menyertakan bukti-bukti pendukung yang diperlukan," terang Kapolres.

Salah seorang korban yang akhirnya bisa kembali menemukan motornya yang hilang adalah Rekno Budiono, warga Desa Gembong, Kecamatan Babat. Rekno tidak hanya berhasil mendapatkan 1 motor, tapi 2 motornya yang hilang setahun lalu akhirnya bisa ditemukan kembali.

"Saya kehilangan 2 motor, yaitu Honda Kharisma dan Honda Vario. Keduanya hilang sekitar 1 tahun lalu dan 7 bulan lalu," aku Rekno.

Rekno mengakui, 2 motor yang akhirnya bisa kembali ke rumahnya itu hilang saat berada di halaman rumahnya. Rekno yang ketika mengambil motornya ke Mapolres Lamongan bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan 2 motornya itu menyebut, ia berhasil menemukan motornya berkat laporan yang ia buat sekira 7 bulan lalu.

"Terima kasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga jajarannya yang bisa menemukan kembali motor saya yang hilang," imbuhnya.

Kepada para korban yang mengambil motornya kembali dan kepada khalayak, Agus Dwi Suryanto mengimbau agar selalu menyediakan kunci cadangan agar tidak mudah diambil oleh pencuri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi jika mendapati kejadian yang mencurigakan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads