Polisi Periksa Yai Mim Terkait Dugaan Persekusi oleh Sahara dkk

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Okt 2025 13:18 WIB
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa terkait laporannya soal dugaan persekusi yang dilakukan Sahara dkk.

Yai Mim datang bersama istrinya, Rosida, dan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 11.25 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Jadi kebetulan hari ini Senin 20 Oktober, kita menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor dugaan persekusi," ujar Agustian kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025).

Selain menghadiri panggilan sebagai pelapor dugaan persekusi, lanjut Agustian, Yai Mim turut diperiksa sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sahara beberapa waktu lalu.

"Nanti siang jam 1 siang, Pak Yai juga akan diperiksa terkait pengaduan Sahara, terkait dengan pencemaran nama baik," sambung Agustian.

Agustian menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dugaan persekusi dan terlapor pencemaran nama baik, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih detail berkaitan dengan dua agenda tersebut.

"Nanti setelah pemeriksaan kita rilis lagi," tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yai Mim lainnya, Fahruni Umasugi mengatakan, dugaan video yang beredar dapat menjadi salah satu bukti persekusi yang telah dilakukan pelaku.

"Dalam video yang beredar sudah banyak. Saya tidak berani berbicara lebih dulu, sampai pemeriksaan terhadap klien saya selesai dilakukan," imbuhnya mendampingi Yai Mim.

"Pertama beliau diperiksa karena laporan persekusi, setelah nanti di BAP, kami akan sampaikan materi-materi apa saja yang disampaikan klien kami dalam pemeriksaan laporan persekusi tersebut," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim melaporkan Sahara dkk atas dugaan persekusi dan penistaan agama. Setidaknya ada 7 terlapor dalam dua perkara tersebut.

Meski tidak menyebut secara gamblang identitas terlapor, kuasa hukum Yai Mim, Fahrudin Umasugi memberikan sinyal bahwa deretan terlapor dalam kasus persekusi dan penistaan agama, beberapa di antaranya telah menjadi terlapor pada kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Lima orang dan sajadah yang dibakar dua orang. Sahara dan suaminya termasuk Pak RT dan RW untuk perkara persekusi," tegas Umasugi.

Berkaitan dengan laporan perseksusi, lanjut Umasugi, Sahara dkk diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan atau paksaan.

Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan maksud menakut-nakuti atau memaksa. Dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit.

Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk pembakaran benda-benda di rumah korban. Dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.

Sejumlah barang bukti turut dibawa dalam laporan tambahan itu. Di mana meliputi unggahan video di media sosial terkait peristiwa persekusi, kekerasan, masuk rumah tanpa izin dan perusakan barang.

"Foto atau rekaman kondisi rumah yang dirusak. Bukti kerusakan barang di rumah Pelapor. Rekaman pernyataan pelaku yang mengakui pembakaran sajadah. Dan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian," pungkas Umasugi.



Simak Video "Video: Yai Mim Bawa Bukti Baru Laporkan Sahara atas Persekusi-Penistaan Agama"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork