Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, kembali mendatangi Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025). Selain memenuhi panggilan penyidik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan terhadap tetangganya, Sahara, yang juga pemilik akun TikTok @SaharaVibessss.
Kedua laporan baru tersebut terkait dugaan persekusi dan penistaan agama. Dalam laporan ini, Yai Mim juga menyertakan 40 video yang menjadi bukti.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menyebut, laporan ini merupakan pengembangan dari aduan sebelumnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama ada laporan terkait persekusi, ada sekian pasal. Lalu yang kedua, laporan tentang penistaan agama," kata Agustian kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Sebelumnya, Yai Mim telah melaporkan Sahara atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Dalam laporan pertama itu, ia mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Hari ini, kami menghadiri pemeriksaan atas pelaporan yang sudah kita ajukan. Jadi, klien kami hadir dalam kapasitas sebagai pelapor atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok SaharaVibessss, fokusnya kami ke UU ITE," ujar Agustian.
Selain memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor, Yai Mim juga membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporannya.
Diperiksa 30 Pertanyaan
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menindaklanjuti pengaduan Yai Mim dengan pemeriksaan mendalam. Setidaknya ada 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
"Pemeriksaan kepada Yai Mim sudah selesai. Ada 30 pertanyaan," kata Agustian Siagian.
Usai pemeriksaan, penyidik juga meminta keterangan istri Yai Mim, Rosida, sebagai saksi. "Pak Yai, sudah menjalani pemeriksaan dan sekalian pemeriksaan saksi yaitu istrinya," lanjutnya.
Menurut Agustian, pemeriksaan hari ini tetap berfokus pada laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE oleh akun TikTok SaharaVibessss.
"Jadi, pemeriksaan hari ini kita mendampingi Yai Mim dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas pengaduan yang telah kita masukkan beberapa hari lalu terhadap pemilik akun TikTok SaharaVibessss," tegasnya.
Meski antara Yai Mim dan Sahara dikabarkan telah saling memaafkan, proses hukum disebut tetap berjalan.
"Sampai hari ini, kami tidak berfikir untuk mencabut laporan. Jadi kita tetap maju terus. Karena selain pertanggungjawaban sebagai klien, juga pertanggungjawaban ke masyarakat," ujarnya.
Agustian menambahkan, pihaknya membawa 40 alat bukti berupa unggahan video TikTok dari akun @sahara_vibesssss untuk memperkuat laporan.
"Alat bukti yang kita hadirkan, yaitu konten yang diposting oleh Sahara di akunnya SaharaVibes. Konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya. Ada 40 video konten," bebernya.
Dari puluhan bukti itu, beberapa di antaranya disebut bermuatan fitnah, termasuk video yang menuduh Yai Mim sebagai kiai cabul.
"Konten yang menuduh kiai cabul, menghasut mahasiswanya seolah-olah mendatangi kediaman Sahara," terangnya.
Agustian berharap penyidik segera memanggil Sahara untuk dimintai keterangan. "Kita berharap penyelidikan berjalan lebih cepat, agar perkara ini menjadi terang. Dan Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," pungkasnya.
Dua Laporan Tambahan: Persekusi dan Penistaan Agama
Selain perkara pelanggaran ITE, Yai Mim melalui kuasa hukumnya Fahrudin Umasugi juga menempuh dua jalur hukum baru, masing-masing terkait persekusi dan penistaan agama.
"Terkait dua laporan tambahan, yang pertama nama-nama sudah kami sebutkan kita masukkan ke dalam laporan. Ada lima orang yang kami laporkan," kata Umasugi di Polresta Malang Kota, Selasa (7/10/2025).
Menurut Umasugi, total ada tujuh terlapor dalam dua perkara tersebut. Beberapa di antaranya juga sudah masuk dalam laporan ITE sebelumnya.
"Lima orang dan sajadah yang dibakar dua orang. Sahara dan suaminya termasuk Pak RT dan RW untuk perkara persekusi," jelasnya.
Umasugi menjabarkan pasal-pasal yang dilaporkan, mulai dari Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, hingga Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit.
Laporan itu juga mencakup Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki rumah orang lain tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana.
Sejumlah barang bukti turut dibawa, di antaranya unggahan video di media sosial yang menunjukkan dugaan persekusi, kekerasan, masuk rumah tanpa izin, hingga perusakan barang di rumah korban.
"Foto atau rekaman kondisi rumah yang dirusak. Bukti kerusakan barang di rumah Pelapor. Rekaman pernyataan pelaku yang mengakui pembakaran sajadah. Dan keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian," pungkas Umasugi.
Simak Video " Video: Eks Dosen UIN Malang yang Viral Cekcok dengan Tetangga Buka Suara"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)