Fakta-fakta Terbaru Kasus Hukum Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Fakta-fakta Terbaru Kasus Hukum Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 18 Okt 2025 10:30 WIB
Fakta-fakta Terbaru Kasus Hukum Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo kembali dibuka usai musibah ambruknya bangunan musala.(Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Penyidikan kasus ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut. Hingga kini, Polda Jatim masih berupaya mengungkap penyebab pasti robohnya bangunan yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, polisi belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak pondok dan alumni pun menyatakan akan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan.

Fakta-fakta Terbaru Kasus Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Namun Belum Ada Tersangka

Polda Jatim masih melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden ambruknya bangunan musala yang terjadi pada Senin (29/9). Sedikitnya 17 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami penyebab pasti robohnya bangunan tersebut yang menewaskan 63 santri dan melukai puluhan lainnya.

Polisi menegaskan bahwa hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

2. Alumni Ponpes Hormati Proses Hukum

Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny, Zaenal Abidin menyampaikan, pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh prosedur penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Dalam beberapa hari ini kami tetap mengikuti prosedur yang dilakukan oleh kepolisian. Kaitannya siapa saja yang dimintai keterangan kami sudah menunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada," ujar Zaenal saat konferensi pers di ponpes pada Jumat (17/10/2025).

3. Pesantren Patuh terhadap Garis Polisi di Lokasi

Zaenal memastikan tidak ada aktivitas santri atau pihak luar yang melanggar garis polisi di area reruntuhan musala. Ia menegaskan seluruh pihak di lingkungan ponpes mematuhi larangan masuk ke area yang masih disegel aparat demi menghormati proses penyelidikan.

"Sesuai dengan police line yang ada, kami juga taat peraturan. Santri atau siapapun tidak boleh melewati garis itu. Kalaupun ada kegiatan di luar area itu sebagai bentuk keterbukaan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

4. Dugaan Bangunan Tak Layak Diserahkan ke Ahli dan Pengacara

Terkait isu bahwa bangunan musala tidak layak, pihak pesantren memilih menunggu hasil investigasi dari para ahli yang ditunjuk aparat. Zaenal menegaskan pesantren siap menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari tim teknis maupun pendamping hukum.

"Sejauh ini kami serahkan pada pengacara. Kami menunggu hasil investigasi para ahli. Jika nantinya ada rekomendasi bahwa bangunan sekitar perlu dibongkar atau diperbaiki, kami siap melaksanakan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.

5. Polisi Kumpulkan Bukti dan Analisis Unsur Kelalaian

Polda Jatim sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian dalam tragedi yang menewaskan puluhan santri tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini proses penyelidikan masih berlanjut dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Haikal Korban Ponpes Al Khoziny Masih Dirawat di HCU"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads