Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan Sahara ke Polresta Malang Kota terus berlanjut. Hari ini, Sahara kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporannya terhadap eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim.
Sahara tiba di Polresta Malang Kota sekitar pukul 09.35 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, M Zakki, serta sang suami, Sofyan.
"Ini panggilan pertama dari laporan minggu lalu, kami dimintai klarifikasi terkait adanya laporan pelecehan seksual dan pornografi terhadap saudara Mim (Imam Muslimin)," terang Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Jumat (17/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya visum psikiatri sebagai alat bukti tambahan, Zakki mengaku hal itu terbuka dilakukan untuk memperkuat bukti adanya tindakan pidana pelecehan seksual yang telah dilaporkan.
"Bisa jadi demikian, nanti teman-teman bisa kami kabari lagi. Karena visum psikiatri nanti bisa menjadi bukti pelecehan seksual," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sahara kembali melaporkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimi atau Yai Mim ke Polresta Malang Kota. Sahara melaporkan Yai Mim berkaitan dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Sahara, M Zakki menyampaikan, dugaan pelecehan terjadi beberapa kali. Baik pelecehan verbal maupun fisik.
"Ada empat kali. Ada omongan (verbal), ada yang berbentuk semi tindakan," kata Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (8/10/2025).
(auh/hil)











































