Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin atau Yai Mim melaporkan tetangganya, Nurul Sahara atas dugaan pencemaraan nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE. Pemeriksaan saksi mulai akan dilakukan.
"Jadi untuk Yai Mim sebagai pengadu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lagi yang mendukung atau yang mengetahui terkait unggahan media sosial sebagai dari pihak pelapor atau pengadu Yai Mim," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Sholeh mengaku, pengambilan keterangan tambahan saksi pada kasus pengaduan dugaan pencemaran nama baik sekaligus pelanggaran ITE dibuat Yai Mim dijadwalkan pada esok hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan saksi tanggal 17 Oktober," tegasnya.
Langkah berikutnya, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Sahara sebagai pihak teradu dalam kasus pencemaran nama baik serta pelanggaran ITE pada pekan depan.
"Selanjutnya tanggal 21 hari Selasa, rencananya penyidik akan kembali mengundang Ibu Sahara sebagai teradunya," beber Sholeh.
Sholeh menegaskan bahwa status kasus ini masih berupa pengaduan, sehingga Sahara belum berstatus sebagai terlapor.
"Masih pengaduan, karena belum menjadi laporan polisi," tegasnya.
Terkait pasal yang digunakan, penyidik masih mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Ini baru Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik, terkait fitnah dan pencemaran, baik yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE," ungkapnya.
Sholeh juga menambahkan, meski terdapat beberapa perkara yang dipermasalahkan. Namun semua aduan tersebut berasal dari satu pengadu, yakni Yai Mim.
Penyidik akan memilah tiap pengaduan untuk menentukan apakah masing-masing akan menjadi perkara terpisah atau tetap dalam satu laporan.
Sementara itu, terkait dugaan penistaan agama atau peristiwa yang menyangkut isu keagamaan, Sholeh menegaskan bahwa belum ada laporan yang masuk.
"Kalau penistaan agama belum dilaporkan kepada kami," pungkasnya.
(irb/hil)











































