Ancaman Hukuman Mati bagi Briptu Rizka Pembunuh Suaminya Brigadir Esco

Regional

Ancaman Hukuman Mati bagi Briptu Rizka Pembunuh Suaminya Brigadir Esco

Tim detikBali - detikJatim
Jumat, 17 Okt 2025 11:00 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan BrigadirΒ EscoΒ di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Foto: Konferensi pers kasus pembunuhan BrigadirΒ EscoΒ di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). (Foto: M Zahiruddin/detikBali)
Surabaya -

Briptu Rizka Sintiyani terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Polisi mengungkap motivasi di balik aksi keji itu diduga dipicu masalah ekonomi dalam rumah tangga.

"Pembunuhan dengan perencanaan, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (17/10/2025).

Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rizka belum mengakui perbuatannya.

"Ya (belum mengaku), dan itu haknya dia. Tidak bisa kami paksa (mengaku)," katanya.

ADVERTISEMENT

Dipicu Masalah Ekonomi

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menyebut pembunuhan tersebut dipicu perselisihan rumah tangga yang berlatar belakang masalah ekonomi. Cekcok antara pasangan suami istri yang sama-sama anggota Polri itu berujung pada aksi pembunuhan.

"Diduga dipicu perselisihan berlatar faktor ekonomi," ujar Eka dalam konferensi pers di Polres Lombok Barat.

Namun polisi belum mau membuka detail motif tersebut.

"Detailnya tidak bisa kami sampaikan di sini secara gamblang karena itu menjadi kerahasiaan penyidikan. Akan dibuka di persidangan nanti," imbuhnya.

Empat Orang Dekat Ikut Jadi Tersangka

Selain Briptu Rizka, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka berinisial SA, PA, DR, dan NU. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP atau Pasal 221 KUHP.

"Ancaman hukuman kalau Pasal 55 sama dengan hukuman pokoknya, sama dengan 340, 338, sama. Kalau pasal 56, dikurangi 1/3 dari pasal pokoknya," jelas Metria.

Informasi yang beredar menyebut para tersangka adalah orang-orang dekat Rizka, yakni Paozi (sahabat Rizka dan Esco), Amaq Siun (kerabat Rizka yang menemukan jasad Esco), Deni (adik tiri Rizka), dan Nuraini (istri Amaq Siun).

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Lalu Anton Heriawan, membenarkan identitas tersebut.

"Ya, betul," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (16/10/2025).

Peran Para Tersangka

Menurut AKP Eka Arya Mardiwinata, keempat tersangka membantu Briptu Rizka menutupi jejak kejahatan. Dua di antaranya sebelumnya disebut sebagai Mr X yang membantu memindahkan jasad Esco ke kebun belakang rumah.

"Ya dari keempat tersangka ini ada dua Mr X yang membantu tersangka (Briptu Rizka) membawa jasad ke kebun belakang," ujar Eka.

Eka menegaskan keempatnya juga berperan menyembunyikan pelaku dan menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, keempat tersangka tersebut terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku dan menghilangkan jejak TKP," katanya.

Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco

Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Saat ditemukan, tubuhnya sudah membusuk, wajah rusak, dan leher terikat tali di bawah pohon.

Awalnya kematian Esco dikira akibat gantung diri. Namun hasil autopsi menunjukkan adanya kekerasan sebelum korban meninggal. Polisi lalu menetapkan Briptu Rizka sebagai tersangka utama pada Jumat (19/9/2025).

Artikel ini telah tayang di detikBali. Baca selengkapnya di sini.

Halaman 3 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads