Nurul Sahara akan menjalani visum psikiatri untuk mendapatkan alat bukti dugaan pelecehan eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim yang dilaporkannya ke polisi. Langkah ini ditempuh penyidik, lantaran dugaan pelecehan yang dialami Sahara bukan dilakukan secara fisik.
Kanit UPPA Satreskrim Polresta Malang Kota AKP Khusnul Khotimah menyampaikan, visum psikiatri dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan Sahara.
"Ada jadwal visum psikiatri kepada Ibu Sahara terkait laporan TPKS," ujar Khusnul saat dihubungi detikJatim, Kamis (16/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusnul menyampaikan, visum psikiatri akan melibatkan dokter spesialis kejiwaan dari rumah sakit jiwa. Pemeriksaan dilakukan ketika Sahara menghadiri panggilan penyidik.
"Untuk visum psikiatri, kami akan melibatkan dokter dari rumah sakit jiwa," terang Khusnul.
Alasan mengapa harus menjalani visum psikiatri? Khusnul sedikit menjelaskan bahwa dalam laporan, dugaan TPKS disebutkan Sahara berbentuk verbal.
"Kalau visum et repertum nanti tidak bunyi (keluar hasilnya). Makanya visum psikiatri," jelasnya.
Hasil visum psikiatri nantinya, kata Khusnul, akan menjadi alat bukti adanya dugaan TPKS yang dilakukan terlapor. Adanya bukti tersebut menjadi bahan penyidik untuk melanjutkan ke proses penanganan perkara itu.
"Akan jadi alat bukti (hasil visum psikiatri), untuk dugaan TPKS yang dilaporkan," katanya.
Visum psikiatri ini merupakan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter spesialis kejiwaan (psikiater) untuk menilai kondisi mental dan psikologis seseorang untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
Seperti diberitakan, Sahara kembali melaporkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimi atau Yai Mim ke Polresta Malang Kota. Kali ini, Sahara melaporkan Yai Mim berkaitan dugaan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Sahara, M Zakki menyampaikan, dugaan pelecehan terjadi beberapa kali. Baik pelecehan verbal maupun fisik.
"Ada empat kali. Ada omongan (verbal), ada yang berbentuk semi tindakan," kata Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Rabu (8/10/2025).
(hil/hil)











































