Eko Fitrianto (38) divonis penjara seumur hidup karena memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37) di sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang. Eko pun tak terima dengan putusan ini sehingga akan mengajukan banding.
Sidang vonis terhadap Eko dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sidang di ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini terbuka untuk umum.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 329 KUHP. Yaitu melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Faisal ketika membacakan vonis, Kamis (16/10/2025).
Putusan majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan Eko. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan hukum, tapi juga moral dan etika.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa yang dirindukan oleh keluarganya, keluarga korban belum bisa menerima perbuatan terdakwa karena tidak adanya permintaan maaf terdakwa, perbuatan Eko dilakukan sangat keji karena korban sudah tidak bernyawa masih dimutilasi.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," tegas Faisal.
Penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi menjelaskan, kliennya tak terima dengan vonis majelis hakim. Oleh sebab itu, pihaknya bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
"Kami sudah komunikasi dengan terdakwa, dia mengatakan banding karena hukumannya tidak sesuai harapan dia. Padahal, dia sudah merasa bersalah, sudah mengakui perbuatannya dan memohon maaf, tapi itulah yang terjadi di fakta persidangan ini," jelasnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Sultoni menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sehingga perkara mutilasi ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami pikir-pikir selama 7 hari, kami lapor Kasipidum dulu sebagai pimpinan kami," tandasnya.
Eko merupakan warga Dusun Plosowedi, RT 4 RW 5, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Suami Sulistyowati (35) ini mempunyai 2 anak.
Sehari-hari, Eko bekerja di pabrik kayu lapis di Jombang. Sedangkan korban Agus, warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Diwek, Jombang adalah rekan keja Eko. Mereka berteman sejak lama.
Pembunuhan berawal saat Eko dan Agus minum miras di persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang pada Sabtu (8/2) malam. Eko menganiaya rekan kerjanya itu karena tersinggung dengan beberapa ucapan korban.
Eko memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong. Kemudian ia menendang dada korban. Sehingga Agus tumbang karena pendarahan otak. Selanjutnya, pelaku memutilasi kepala korban di saluran irigasi menggunakan sosrok atau senjata tajam untuk menguliti kayu.
Tubuh Agus ditemukan pencari ikan di saluran irigasi Dusun Dukuhmireng pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan kepalanya ditemukan di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Eko di rumahnya pada Rabu (19/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4729 OAD dan ponsel milik korban di rumah tersangka.
(irb/hil)










































