Pembakaran sajadah edisi terbatas sampai hilangnya jam tangan serta perhiasan membawa kerugian ratusan juta bagi Yai Mim dan istrinya. Kasus ini pun telah dilaporkan Rosida Vignesvari, istri Yai Mim ke Polresta Malang Kota.
Sejumlah orang dilaporkan dalam perkara itu. Selain melakukan pembakaran sajadah edisi terbatas bernilai Rp 29 juta, serta diduga juga berkaitan dengan hilangnya empat jam tangan, salah satunya merek Rolex, emas seberat 210 gram, dan tasbih.
Ines sapaan akrab istri Yai Mim, sudah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025) kemarin. Yai Mim menceritakan, bagaimana pembakaran sajadah yang dibeli istrinya di Madinah saat menunaikan ibadah haji itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 September 2025 dini hari atau sekitar pukul 01.45 WIB. Yai Mim mengatakan saat itu bersama istrinya sedang melakukan salat istikharah di luar rumah, atau tepatnya di lahan pekarangan depan rumahnya.
Tanah itu merupakan lahan yang ditawarkan dan hendak dibelinya. Sehingga Yai Mim memutuskan untuk melakukan salat istikharah di lahan tersebut.
Usai melaksanakan salat, ia meninggalkan lokasi sejenak dan kembali ke rumah untuk membuat kopi. Kemudian Yai Mim dan istrinya keluar ke sebuah kafe letaknya juga tak jauh dari kediamannya, untuk berdiskusi bersama mahasiswanya.
"Saat saya kembali sekitar pukul 01.45 WIB, kondisi sajadah sudah terbakar. Masih ada sisa apinya. Namun, barang-barang berharga di dalam, tas istri saya sudah hilang," kata Yai Mim menceritakan.
Sajadah yang dibakar tersebut merupakan milik istrinya yang dibeli di Madinah saat naik haji. Saat itu harganya 9.000 riyal atau senilai Rp 29 juta. Ines pun menunjukkan foto sisa sajadah yang habis terbakar dari ponselnya.
"Sajadah yang saya pakai salat istikharah itu, dibeli istri saya di Madinah. Dan, termasuk edisi terbatas karena diproduksi empat sampai delapan buah sajadah setiap tahunnya," imbuh Yai Mim.
Selain pembakaran sajadah, barang-barang berharga berupa empat jam tangan salah satu bermerek Rolex, emas 210 gram, dan dua tasbih turut hilang atau belum ditemukan hingga saat ini. Total kerugian yang diderita Yai Mim dan istri ditaksir mencapai Rp 660 juta.
Karena itu, pihaknya melaporkan tiga orang dalam dugaan atas laporan penistaan agama. Yai Mim berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas dan mengungkap kebenaran di balik kejadian tersebut.
"Apa salahnya sajadah, hingga harus dibakar. Semoga perkara ini bisa menjadi terang dan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan itu," pungkasnya.
Sementara kuasa hukum Yai Mim dan istri, Fahrudi Uma Sugi menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah alat bukti dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi pelapor ini. Di antaranya adalah bukti kepemilikan sajadah, jam tangan, serta perhiasan yang hilang.
"Nota-nota (pembelian) sudah kami lampirkan, pembuktian terkait pembelian barang tersebut. Selanjutnya biar nanti penyidik yang melanjutkan proses hukum," imbuh Fahrudin.
(mua/irb)