Komplotan maling baterai tower BTS milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Kawanan maling asal Lamongan ini menggasak 3 baterai BTS di Bumi Majapahit.
Komplotan maling ini berjumlah 4 orang, yaitu Agus Zulianto (36), Muhammad Bagus Setiawan (27), Muhammad Hadi Sanjaya (26, serta Amari (29). Keempatnya warga Dusun Babat, Desa Babat Kumpul, Pucuk, Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menuturkan, komplotan maling baterai menara seluler ini diotaki Agus. Menurutnya, para pelaku mencuri baterai BTS di 2 lokasi berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu baterai BTS di Dusun Gelang, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari pada Senin (15/9) sekitar pukul 04.14 WIB dan di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur pada Jumat (19/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, Agus dan kawan-kawan berhasil menggasak 2 baterai lithium merk Huawei ESM-48100B1 48V-100AH dan 1 baterai lithium merek Shoto SDA 10-48100.
"Pencurian ini mengakibatkan pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta," jelasnya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Fauzy, pencurian 3 baterai menara seluler ini pertama kali diketahui petugas perawatan sinyal. Mereka mendapati gembok pagar menera sudah rusak.
"Saat melakukan pengecekan, pelapor mendapati tiga baterai di dua BTS itu sudah hilang. Kemudian mereka melapor ke kami," ungkapnya.
Komplotan yang digawangi Agus, kata Fauzy, mempunyai peran masing-masing. Agus dan Amari merusak gembok pagar tower, melepas baterai dari kotak BTS, serta menyewa mobil Toyota Avanza nopol W 1894 TS.
Selain itu, Agus berperan menutupi alarm menggunakan magnet dan lakban hitam agar tidak terdeteksi dari pusat monitoring. Sedangkan Bagus memantau situasi di TKP, lalu mengangkut baterai BTS ke mobil Avanza.
"Tersangka Hadi perannya ikut mengawasi di TKP," ujarnya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun juga menyita barang bukti 3 obeng, 1 mata obeng, 3 magnet BTS, mobil Avanza hitam nopol W 1894 TS, serta 3 ponsel milik para pelaku.
Agus dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. "Pasal yang kami sangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 363 KUHP," tandas Fauzy.
(abq/abq)