Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus 3 maling sepeda motor yang akhir-akhir ini bergentayangan. Timas panas polisi mengenai 2 pelaku di bagian kaki dan pantat.
Maling motor yang ditembak polisi adalah Nur Hasan (27), asal Desa Sanggra Agung, Socah, Bangkalan dan KR (25), warga Desa Alas Kembang, Burneh, Bangkalan. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.
"Tersangka residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2019," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat jumpa pers di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur dan KR beraksi pada Sabtu (19/7) dini hari. Mereka mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX. Sampai di Mojokerto, kedua pelaku menggasak sepeda motor Honda Stylo putih nopol S 3799 NCJ di kos Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.
Awalnya, KR menuntun motor matik ini dari kos ke jalan. Selanjutnya, Nur mendorong motor curian ini sambil mengendarai PCX. Sedangkan KR menunggangi motor curian. Mereka berhenti di Jalan Raya Mlirip, tepatnya di depan kantor Telkom.
"Kedua pelaku membongkar sepeda motor hasil curian dengan tujuan untuk menghidupkan mesinnya," terang Herdiawan.
Sial bagi Nur dan KR. Aksi mereka kepergok tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang sedang berpatroli sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku langsung kabur menunggangi PCX.
Sejumlah polisi yang melakukan pengejaran mendapat perlawanan dari Nur dan KR. Keduanya mengancam petugas dengan pedang masing-masing. Oleh sebab itu, petugas melumpuhkan keduanya.
Nur tersungkur setelah timah panas polisi bersarang di betis kaki kirinya. Sedangkan KR terkena tembakan polisi di pantat kanannya. Kedua pelaku dilarikan ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk menjalani perawatan.
"Kedua pelaku kami beri tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dan melawan anggota kami," jelas Herdiawan.
Sedangkan maling motor ketiga adalah Ahmad Faisal Hanafi (28), warga Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto. Faisal juga residivis kasus pembunuhan di Pekanbaru, Riau pada 2018.
Tersangka mencuri sepeda motor Honda Scoopy putih nopol S 5715 VC milik teman minumnya. Awalnya, Faisal membonceng korban ke Kafe Wito di Desa Kemantren, Gedeg, Mojokerto pada Sabtu (5/7) malam.
Selama di kafe itu Faisal masih membawa kunci sepeda motor korban. Setelah minum bersama, tersangka keluar kafe tanpa pamit, lalu membawa kabur motor korban. Pelaku lantas menjual motor korban, lalu kabur ke Tulungagung.
"Pelaku mencuri motor rekannya untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," ungkap Herdiawan.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus Faisal di Tulungagung pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi juga menemukan sepeda motor korban.
Kini, Nur, KR dan Faisal harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Menurut Herdiawan, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dan Pasal 362 junto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/abq)