Kakek Pencari Kepiting di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga

Kakek Pencari Kepiting di Pasuruan Cabuli 7 Anak Tetangga

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 18 Jul 2024 22:01 WIB
Pak Jon, kakek pencari kepiting yang mencabuli 7 anak tetangganya.
Pak Jon, kakek pencari kepiting yang mencabuli 7 anak tetangganya. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Seorang kakek berinisial AW (63) yang kerap disapa Pak Jon, warga Kecamatan Bangil, Pasuruan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Pak Jon diduga mencabuli 7 anak tetangganya.

"Kami amankan Rabu 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Kamis (18/7/2024).

Dalam konferensi pers itu dijelaskan bahwa penangkapan Pak Jon dilakukan berdasarkan pelaporan yang dilakukan oleh EM (26), ibu kandung salah satu korban berinisial PDA (6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapanya aksi bejat tersangka berawal saat EM mengetahui dari saudaranya jika anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.

"Tersangka merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah gudang kosong," jelas Doni.

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan AW pabu (17/7) pukul 10.00 WIB. Kakek itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu telah dilakukan terhadap 7 korban berbeda termasuk PDA.

Pak Jon, kakek pencari kepiting yang mencabuli 7 anak tetangganya.Pak Jon, kakek pencari kepiting yang mencabuli 7 anak tetangganya. (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)

Modusnya, setiap kali usai melakukan pencabulan tersangka memberikan uang Rp 2.000 dan sejumlah mainan agar para korban tetap senang dengan perbuatan pelaku.

"Pencabulan yang dilakukan dengan meraba dan menciumi korban," papar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi.

Sedangkan motifnya, seperti dipaparkan AKP Achmad Dini Meidianto selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Pak Jon mengaku terangsang dengan bau harum para korban.

"Motif tersangka tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," kata Achmad.

Turut diamankan polisi sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan tersangka seperti seperti yang dipakai memboncengkan korban ke gudang kosong.

Ada juga sepotong baju lengan pendek warna biru, serta sepotong celana panjang warna abu-abu.

Selain barang milik tersangka, juga diamankan barang milik korban berupa sepotong baju lengan pendek warna pink, sepotong baju dalam warna kuning, sepotong celana pendek warna pink, dan sepotong celana dalam warna pink milik korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 Jungto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.




(dpe/iwd)


Hide Ads