Kakek di Lamongan Pemerkosa Anak Yatim Piatu hingga Hamil Ditahan

Kakek di Lamongan Pemerkosa Anak Yatim Piatu hingga Hamil Ditahan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 29 Jul 2022 19:41 WIB
pemerkosaan di lamongan
Kakek yang perkosa anak yatim piatu di Lamongan ditahan (Foto: Dok. Polres Lamongan)
Lamongan -

Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak yatim piatu di bawah umur memasuki babak baru. Usai ditetapkan menjadi tersangka, pelaku pemerkosaan dijebloskan ke sel tahanan Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan jika tersangka AK (58) warga Turi, yang sudah menjadi tersangka kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lamongan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Iya, sudah kami tahan di Polres Lamongan," kata Anton saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan sebelum ditahan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan di laboratorium RSUD dr Soegiri Lamongan. Dari hasil pemeriksaan kesehatan itu, tandas Anton, AK dinyatakan sehat. Saat pertama ditetapkan sebagai tersangka, jelas Anton, AK tidak ditahan karena ada surat keterangan dari dokter harus istirahat karena sakit.

"Hasil pemeriksaan kesehatan dan laboratorium di RSUD dr Soegiri diketahui kalau tersangka dinyatakan sehat, sehingga hari ini penyidik langsung melakukan penahanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Anton menambahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD dr Soegiri tersebut juga dibacakan di depan tersangka. Anton juga menegaskan penahanan terhadap tersangka juga sudah dilandasi pertimbangan hukum berkaitan dengan kasusnya.

Sebelumya, pada saat proses pemeriksaan, tersangka AK sempat mengelak kalau ia memperkosa korban hingga hamil sesuai hasil pemeriksaan dokter. Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap AK setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki bukti yang cukup kuat," kata Anton ketika itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu seorang anak di bawah umur melapor ke Polres Lamongan karena menjadi korban perbuatan cabul seorang kakek di Lamongan dengan didampingi kakak korban. Korban yang menjadi pembantu di rumah anak pelaku ini mengaku perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sampai 3 kali hingga korban hamil.




(iwd/iwd)


Hide Ads