Kejari Telusuri Aliran Dana Usai Geledah Kantor Pelindo Surabaya

Kejari Telusuri Aliran Dana Usai Geledah Kantor Pelindo Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 10 Okt 2025 21:15 WIB
Penyidik Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya terkait dugaan korupsi kolam pelabuhan
Penyidik Kejari Tanjung Perak menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya terkait dugaan korupsi kolam pelabuhan. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Kejari Tanjung Perak menggeledah PT Pelindo Sub Regional 3. Perusahaan ini diduga melakukan korupsi proyek pengurukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 196 M.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, usai tim gabungan dari pihaknya bersama Tim AMC Asintel Kejati dan TNI untuk pengamanan, kini aliran dana dan administrasi proyek tengah ditelusuri. Menurutnya, tim gabungan masih mendalami kasus tersebut.

"Langkah selanjutnya adalah menelusuri aliran dana dan proses administrasi proyek," kata Iswara saat ditemui awak media di Lobi Utama Kejari Tanjung Perak, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswara menjelaskan, saat ini penyidik fokus menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang disita saat penggeledahan di 2 lokasi, yakni kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Jumat (10/10/2025).

"Setelah penggeledahan, kami langsung melakukan kajian terhadap dokumen dan data elektronik yang diperoleh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Jumat (10/10/2025). Saat penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, 2 unit laptop, serta ponsel yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pelaksanaan pengurukan kolam pelabuhan.

Sejumlah barang tersebut kini menjadi alat bukti elektronik dan administratif. Sebab, untuk memperkuat konstruksi dugaan perkara korupsi proyek bernilai ratusan miliar sejak pertengahan 2023 hingga Januari 2024.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads