Polisi menangkap seorang pria bernama Mohamad Mukti Ali. Dia ditangkap karena menyebarkan video dan foto syur seorang guru PAUD sekaligus pengajar salah satu TPQ di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Mukti diamankan tim Sat Reskrim Polres Batu saat bersembunyi di wilayah Ngawi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Pada saat penangkapan dilakukan kepolisian, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka di wilayah Ngawi," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada detikJatim, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait beredarnya konten tidak senonoh milik korban berinisial R. Konten berupa video dan foto syur itu diketahui tersebar melalui aplikasi Whatsapp.
"Foto dan video pribadi korban di posting melalui status Whatsapp tersangka dan dikirim via pesan ke sejumlah orang tua murid TPQ dan PAUD tempat korban mengajar. Foto dan video itu pun cepat menyebar dan viral," kata dia.
Tersangka yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk itu kini ditahan di Polres Batu. Dia telah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(auh/hil)