Pria Jaksel Ditangkap Polda Jatim gegara Sebar Foto-Video PAP Siswi SMA

Pria Jaksel Ditangkap Polda Jatim gegara Sebar Foto-Video PAP Siswi SMA

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 20:00 WIB
Press release UU ITE Polda Jatim penangkapan pria Jakarta Selatan yang menyebar foto dan video siswi SMA
Press release UU ITE Polda Jatim penangkapan pria Jakarta Selatan yang menyebar foto dan video siswi SMA (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Ditressiber Polda Jatim menangkap seorang pria asal Sumatera Barat (Sumbar) karena terlibat kasus penyebaran foto dan video pornografi. Korbannya yakni siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.

Tersangka berinisial AMA (28) asal Sumbar namun berdomisili di Jakarta Selatan. Ia ditangkap anggota Ditressiber Polda Jatim setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang mengetahui foto dan vidoe anaknya syur beredar di media sosial.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata mengatakan kasus bermula pada pertengahan Juli 2024. Saat itu, tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situ, tersangka intens berkomunikasi melalui WhatsApp dengan korban. Tersangka bahkan meminta foto dan video syur atau post a picture (PAP) untuknya.

ADVERTISEMENT

"Kedekatan ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk memerintahkan korban mengirimkan foto dan video berkonten pornografi," ujar Nandu, Jumat (15/8/2025).

Menurut Nandu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur korban jika tak menuruti permintaannya. Salah satunya harus terus mengirim foto dan video syur korban.

Karena merasa tidak mendapatkan foto atau video lagi, tersangka kemudian benar-benar mengunggah foto dan video PAP korban di grup Telegram yang dikelolnya. Akibatnya foto dan video korban tersebar di media sosial.

Pihak keluarga korban yang tak terima lantas melaporkannya ke Polda Jatim pada 7 Juli 2025. Laporan selanjutnya ditindaklanjuti dan tersangka ditangkap di Jakarta Selatan.

"Motif pelaku adalah cemburu dan kecewa terhadap korban yang dianggap dekat dengan orang lain. Tidak ada motif ekonomi. Korban hanya satu orang, berusia 16 tahun, dan pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan korban," terang Nandu.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Nandu, korban kini mengalami trauma berat hingga enggan sekolah lagi. Karena hal ini, korban harus mendapat pendampingan psikologis dan pindah sekolah.

"Kami melakukan pendampingan psikologis dan membantu keluarga mencari solusi, termasuk memindahkan sekolah korban, agar mentalnya dapat pulih dan kembali beraktivitas normal," ujar Nandu.

Pemeriksaan juga memastikan tersangka tidak memiliki kelainan pedofilia, namun memiliki hasrat seksual yang tinggi dan sengaja memperdayai korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads